Mendesak, Rumah Singgah PGOT

Mendesak, Rumah Singgah PGOT

PURWOKERTO - Penyediaan rumah singgah untuk menampung pengemis gelandangan, dan orang telantar (PGOT) maupun pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia, mendesak direalisasikan. Hal itu diharapkan dapat menunjang penerapan Perda Penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Banyumas. Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas Ahmad Riyanto mengatakan, penyediaan rumah singgah sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyakit Masyarakat. "Realisasi rumah singgah memang sangat diharapkan. Namun tetap bergantung pada kemampuan anggaran," katanya. Seperti diketahui, saat ini Perda tersebut masih dalam masa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan harapan masyarakat mengerti dan memahami bahwa ada aturan mengenai larangan mengemis, maupun mengamen, serta memberi uang kepada pengemis dan pengamen. Lebih lanjut dikatakan, meskipun sudah diundangkan, beberapa kelengkapan pendukung Perda, seperti peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, sampai saat ini belum selesai disusun. "Kalau Perbup sudah turun, maka sanksi bagi pelanggar Perda sudah bisa diterapkan," imbuhnya. Sebelumnya, terkait pelaksanaan perda tersebut, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, penerapan sanksi Perda tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera menerapkan perda tersebut. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, koordinasi, hingga penjatuhan sanksi. "Namun secara prinsip, sejak diundangkan pada akhir tahun 2015 lalu, perda tersebut sudah berlaku dan sifatnya mengikat. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan," katanya. Dengan diundangkannya perda tersebut, menurutnya secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat bagi para pelanggar perda. Menurutnya, jika ada masyarakat yang melanggar, pada dasarnya sudah dapat dikenakan sanksi sesuai perda yang ada. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: