IMB Pasar Manis Tunggu Tahap II

IMB Pasar Manis Tunggu Tahap II

Belum Punya Andalalin PURWOKERTO - Proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Manis terhambat aturan baru. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Aturan tersebut harus disertakan untuk pengajuan IMB setiap tempat atau pusat perbelanjaan. "Sebenarnya persyaratan (IMB, red) sudah semua. Namun belum diajukan ke BPMPP karena ada aturan baru. Saat ini kita masih melengkapi berkas untuk Andalalin," kata Kabid Pasar dan PKL Dinperindagkop Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf, Rabu (6/1). Selain Pasar Manis, pihaknya juga masih mengurus persyaratan IMB untuk Pasar Larangan. Sebab, seluruh pasar milik kabupaten belum memiliki Andalalin. "Rencananya, berkas IMB dan Andalalin akan diajukan saat pembangunan tahap kedua Pasar Manis tahun ini," terangnya. Dijelaskan, Permenhub Andalalin merupakan salah satu persyaratan yang wajib disertakan untuk pengurusan IMB pusat perbelanjaan. Aturan tersebut mewajibkan adanya lahan parkir yang memadai. "Andalalin berkaitan dengan parkir. Jadi yang tadinya tidak ada basementnya, nanti akan dicantumkan gambar basement. Karena itu aturannya," ujarnya. Saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan konsultan yang akan mengerjakan Andalalin di Banyumas. Hanya saja, ia mengaku belum melakukan kontrak kerja dengan konsultan lantaran masih menunggu anggaran dari APBD 2016. "Anggaran untuk mengurus Andalalin sekitar Rp 50 juta setiap pasarnya. Memang cukup tinggi, karena di Jawa Tengah hanya beberapa yang memiliki spesifikasi untuk Andalalin. Kebetulan yang dari Unsoed lagi tugas belajar, jadi kita direkomendasikan dari Jogja," terangnya. Untuk proses pengajuan IMB dan berkas Andalalin, lanjut Amrin, butuh waktu sekitar 2-3 bulan. Sehingga ditargetkan akan mulai diajukan ke BPMPP pada Maret. Ditambahkan Amrin, pihaknya saat ini tengah berupaya agar seluruh pasar di Kabupaten Banyumas memiliki Andalalin. Namun prosesnya dilakukan secara bertahap. "Sementara yang akan diproses dulu Pasar Pahing, Pasar Manis dan Pasar Larangan," imbuhnya. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: