2016, Tarif Listrik Non Subsidi Turun
[caption id="attachment_93274" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO - Pemerintah tengah menetapkan tariff adjustment listrik bulan Januari 2016, untuk daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas. Rata-rata harga tarif listrik non subsidi mengalami penurunan sebesar Rp 100,22/ kWh. "Sebelumnya sebesar Rp 1.509,38/ kWh, bulan Januari nanti untuk listrik berdaya 1.300 VA ke atas menjadi Rp 1.409,16/ kWh," kata Humas PLN Area Purwokerto, Tri Elok Pribadi Tri mengatakan, penurunan terjadi sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. "Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan," terangnya. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut. Tariff adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus. Penurunan kata dia, berlaku secara nasional termasuk untuk wilayah PLN Area Purwokerto, yakni Purwokerto Kota, Banyumas, Ajibarang, Wangon, Purbalingga, Banjarnegara dan Wonosobo. "Jumlah pelanggan di PLN Area Purwokerto yang menikmati tarif listrik tersebut sekitar 7 persen dari total pelanggan yang mencapai 1 juta lebih," ujarnya. Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah. (why/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: