16 Napi Direncanakan Dieksekusi di Nusakambangan Jumat Pekan Ini

16 Napi Direncanakan Dieksekusi di Nusakambangan Jumat Pekan Ini

CILACAP- Persiapan pelaksanaan hukuman mati ketiga dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali terlihat. Para terpidana mati kejahatan narkotika mulai dipindahkan ke penjara Nusakambangan, lokasi eksekusi mati, kemarin (25/7). Kedutaan besar negara yang warganya masuk daftar narapadina mati yang segera dieksekusi juga sudah mendapat surat pemberitahuan. Berdasar informasi dari sumber di Kejaksaan Agung, eksekusi mati dilakukan pada pekan ini. Tepatnya Jumat, 29 Juli 2016, tengah malam. Hukuman mati akan diberlakukan terhadap 10 warga negara asing (WNA) dan 6 warga negara Indonesia (WNI). nusakambangan DIJAGA KETAT: Polisi berjaga di dermaga Wijatapura Cilacap Dari pantauan Radar Banyumas (Jawa Pos Group) di sekitar Pulau Nusakambangan kemarin, kesibukan persiapan eksekusi memang terlihat mencolok. Salah satunya, kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dihentikan sementara. Dari catatan Jawa Pos, kunjungan keluarga narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan selalu dihentikan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi. Larangan berkunjung itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah Mulyanto. "Mulai hari ini (kemarin, Red) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seluruh lapas di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus," ujarnya. Ketika ditanya apakah pemberlakuan larangan itu terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati, Molyanto mengelak. "Bisa iya, bisa tidak. Kalau soal eksekusi, bukan kewenangan kami. Itu sudah menjadi ranah kejaksaan. Tetapi, kalau pembatasan kunjungan, memang iya," jelasnya. Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, kemarin, sejumlah pengunjung yang hendak membesuk keluarganya memang gagal menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Mereka akhirnya meninggalkan Dermaga Wijayapura setelah bertemu dengan petugas di pos penjagaan tempat penyeberangan itu. Misalnya, Nasiroh, 60, yang mengaku hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan. "Namun, saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup untuk sementara," kata Nasiroh yang berasal dari Cilacap. Menurut dia, petugas tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan atau penghentian kunjungan untuk sementara itu. Selain larangan berkunjung bagi keluarga napi, tanda kuat pelaksanaan hukuman mati adalah mulai dijemputnya terpidana mati yang masih tinggal di luar Pulau Nusakambangan. Terpidana mati asal Pakistan Zulfikar Ali dijemput petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, kemarin (24/7) untuk dibawa kembali ke penjara Nusakambangan. Dia sejak Mei menjalani perawatan di RSUD Cilacap. Zulfikar yang diberitakan menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver meninggalkan rumah sakit dengan kursi roda. Dia tampak menangis ketika dijemput ambulans untuk diseberangkan ke Pulau Nusakambangan. Dua hari sebelumnya, terpidana mati perempuan Merry Utami juga dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang, Banten, untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Dia tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu pukul 04.30. Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Nusakambangan memang tidak menampung narapidana perempuan. Sejak April lalu, enam terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan. Selain Zulfikar dan Merry, terpidana mati yang dipindahkan ke Nusakambangan sejak April lalu adalah Freddy Budiman, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Semua merupakan terpidana mati kasus narkoba. Saat dikonfirmasi tentang waktu eksekusi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muhammad Rum menjawab diplomatis. Dia tidak membenarkan, tapi juga tidak menampik. "Kami belum tahu waktunya," ujarnya di Kejagung kemarin. Namun, dia membenarkan bahwa ada 16 orang yang akan dieksekusi tahun ini. Hal itu, menurut dia, memang sesuai dengan alokasi anggaran kejaksaan tahun ini. "Tapi nama-namanya belum bisa dipastikan," tuturnya. Saat ini, lanjut Rum, berbagai persiapan tengah dilakukan kejaksaan. Sayang, dia enggan memastikan progres persiapan tersebut. "Tidak bisa diukur. Persiapan terus dilakukan," tegasnya. Di tempat terpisah, kebijakan hukuman mati tahap III mendapat dukungan penuh dari Ketua DPR Ade Komarudin. Akom, sapaan akrab Ade, menilai eksekusi mati merupakan bagian dari putusan hukum yang harus dipatuhi negara. "Sepahit apa pun, putusan hukum harus dipatuhi dan dijalankan," ujarnya. Dia menegaskan, putusan itu harus dijalankan pemerintah demi menegakkan perintah pengadilan. Dengan tetap berlakunya hukuman mati saja, peredaran narkoba tetap tinggi. Karena itu, dibutuhkan efek jera. "Bayangkan, diberi hukuman mati saja tetap merajalela. Karena itu, laksanakan putusan dan itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi," ungkapnya. Selain itu, Akom mengingatkan, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah merevisi UU KUHAP. Dia berharap pembahasannya bisa diselesaikan selambat-lambatnya pada masa sidang mendatang. "Kalau tidak di masa persidangan sekarang, maka masa sidang mendatang," katanya. (far/bay/c5/kim) Grafis-nama-terpidana-yang-diisolasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: