Resmi Terbit, Ini Tampilan Meterai Elektronik dan Cara Menggunakannya dari Kemenkeu
SOLO – Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. “Aturan ini diharapkan mampu berdampak positif, baik dari sisi kemudahan maupun sisi efisiensi penerapan aturan bea meterai. Dengan adanya meterai elektronik terbaru ini, harapannya dapat lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Terutama yang berkaitan dengan bea meterai. Lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo kepada Jawa Pos Radar Solo, Selasa (5/10). Slamet menyebut, ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. https://radarbanyumas.co.id/pajak-mobil-pariwisata-dimudahkan-kini-malah-sasar-kebijakan-pnbp-sektor-perikanan-dinaikkan/ Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. Meterai elektronik berkode unik, berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.emeterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dikatakan Slamet, selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. “Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah,” beber Slamet. Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi Nomor SP- 31/2021 kesempatan yang sama. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia. Kedua peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik. Serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan, dan distribusi meterai elektronik. Sekaligus distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan. “Dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi, bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (aya/ria)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: