HB X Tanggapi Dingin Lampu Hijau Gelar Pernikahan dan Konser, Sebut Jangan Buru-Buru

HB X Tanggapi Dingin Lampu Hijau Gelar Pernikahan dan Konser, Sebut Jangan Buru-Buru

TETAP: Gubernur DIJ HB X menegaskan tetap berpegang teguh pada kondisi sebaran kasus Covid-19 di Jogjakarta. Sehingga tak ingin gegabah dalam menentukan arah kebijakan. (DWI AGUS/RADAR JOGJA) JOGJA – Lampu hijau penyelenggaraan konser dan pesta pernikahan ditangani dingin Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X. Dia menegaskan tetap berpegang teguh pada kondisi sebaran kasus Covid-19 di Jogjakarta. Sehingga tak ingin gegabah dalam menentukan arah kebijakan. https://radarbanyumas.co.id/jubir-covid-konser-musik-dan-pernikahan-bisa-digelar-dengan-syarat-prokes/ HB X meminta agar masyarakat tetap waspada atas penularan. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Artinya potensi penularan dan sebaran Covid-19 masih cukup tinggi. “Resepsi dan konser, ya nanti (PPKM Level 3) berakhir 4 Oktober. Disamping bicara ijin pariwisata juga masalah evaluasi. Semoga dalam evaluasi nanti jelas apa yang harus dilakukan lagi kelonggarannya,” jelas Hamengku Buwono (HB) X ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (29/9). HB X mengakui saat ini kondisi Covid-19 di Jogjakarta cenderung melandai. Walau begitu bukan berarti aktivitas kembali normal sepenuhnya. Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi kunci utama. Dia juga menyoroti kunjungan ke sejumlah fasilitas publik. Apabila tak ada kontrol maka potensi penularan Covid-19 bisa terjadi. Terutama jika tak menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi Peduli Lindungi. “Imbauan ke masyarakat tetap waspadai karena pandemi masih ada, biarpun menurun tapi tetap fluktuatif. Masuk mall pake lindungi tapi ada yang merah, ini faktanya terjadi dimana-mana,” kata Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X. Kepala Satpol PP DIJ, Noviar Rahmad menuturkan kebijakan konser dan pesta pernikahan belum berlaku sepenuhmya. Hingga saat ini pernikahan tetap dibatasi. Sementara untuk konser pertunjukan dengan konsep virtual. “PPKM masih di level 3, belum diperbolehkan, kalau pun nikah itu hanya boleh 20 orang dengan tidak boleh makan ditempat. Terus konser itu kan termasuk dengan seni budaya, itu juga belum diperbolehkan sebenarnya,” ujar Noviar Rahmad. Noviar mengatakan telah memberikan teguran ke beberapa penyelenggara even. Terutama yang tetap ngeyel menyajikan konser pertunjukan di ruang terbuka. Terlebih tanpa pemberitahuan ke Satgas Penanganan Covid-19 wilayah. Sementara untuk pesta pernikahan menjadi wewenang Satpol PP Kabupaten dan Kota. Pembubaran berlaku apabila ada pelanggaran. Khususnya terkait kapasitas tamu resepsi dan durasi waktu. “Untuk konser, kemarin ada yang kami panggil, kami tindak. Kalau ada yang nikah melebihi ketentuan ya kami bubarkan,” kata Kepala Satpol PP DIJ, Noviar Rahmad. Noviar menambahkan berdasarkan pantauan, Kabupaten Gunungkidul mendominasi pelanggaran pesta pernikahan. Berupa tamu undangan yang melebihi kuota pembatasan. Alhasil muncul kerumunan dalam resepsi tersebut. “Itu yang banyak dibubarkan kemarin di Gunungkidul karena melebihi kapasitas yang diperbolehkan hanya 20 orang. Wewenangnya oleh kabupaten. Di kampung-kampung banyak sehingga kami meminta kabupaten yang melakukan,” ujar Noviar Rahmad. (dwi/sky/radarjogja/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: