Cari TV atau STB Bersertifikasi Logo Siap Digital atau Si MODI
Seorang warga menunjukkan salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital, Kamis 23 September 2021. Hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli berbagai peralatan elektronik, TV atau STB, dalam rangka beralih ke TV Digital, yaitu pilih produk yang bersertifikasi Kominfo seperti tanda “Siap Digital”, DVBT2, atau dus terdapat gambar Si MODI Jakarta - Era penyiaran TV Digital telah hadir di Indonesia dan tidak lama lagi siaran TV analog akan diakhiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No.6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan siaran. Ada tiga tahapan pengakhiran siaran TV Analog yang selanjutnya digantikan dengan siaran TV Digital yang gambarnya bersih, suaranya jernih dan canggih banyak pilihan programnya. Jadwal pengakhiran siaran TV Analog tahap pertama pada 30 April 2022. Ada 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota yang beralih ke siaran TV Digital. Tahap kedua pada tanggal 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota. Sementara untuk tahap ketiga atau terakhir sesuai amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022. Di tahap ketiga ini, siaran TV Analog dihentikan di 25 wilayah layanan di 65 Kabupaten/Kota. Di tahap ini sekaligus menutup rangkaian pengakhiran siaran TV Analog lalu sepenuhnya beralih ke siaran secara digital. Masyarakat tidak perlu menunda untuk merasakan manfaat siaran TV digital. Persiapan paling mudah yaitu memeriksa televisi di rumah. Bila televisi sudah digital dan terdapat fitur tuner DVBT-2 di dalamnya, cukup pastikan ketersambungan ke antena rumah dan scan ulang program. Dengan sendirinya, program siaran TV Digital di sekitar tempat tinggal bisa tertangkap. Sementara itu, dalam webinar bertema “Merdeka Digital: Jawa Barat Siap ASO” Kamis kemarin (19/09), Dirjen SDPPI Kemenkominfo Dr. Ismail menjelaskan apabila perangkat TV yang ada hanya bisa menerima siaran TV analog saja, dibutuhkan alat tambahan Set Top Box (STB). https://radarbanyumas.co.id/kemenkominfo-blokir-situs-palsu-mengatasnamakan-pedulilindungi/ “Alat tambahan ini bukan perangkat yang canggih-canggih, yang mahal-mahal. Ini perangkat yang sangat sederhana dan dapat diperoleh, dibeli dengan harga kisaran 300 ribu rupiah,” kata Ismail. Dikatakannya, bila merencanakan mengganti televisi daripada membeli STB, sekarang ini saat yang tepat. Mengganti televisi lama dengan televisi baru berteknologi DVBT2 adalah salah satu langkah beralih ke TV Digital. Dengan televisi baru, masyarakat langsung menikmati secara penuh siaran TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. Seandainya belum berencana mengganti televisi dalam waktu dekat, masyarakat bisa beralih ke siaran TV Digital menggunakan TV model lama (TV Tabung, TV layar datar tetapi masih analog). Masyarakat cukup menambahkan decoder atau STB. Alat ini membuat siaran TV Digital dan banyak pilihan program dan kaya fitur itu bisa ditonton meski di TV Analog. “STB ini dijual di toko-toko televisi. Tinggal memindahkan hubungan antenanya yang tadinya langsung ke TV sekarang dipindahkan melalui perangkat STB ini. Antenanya sendiri tidak perlu diganti, karena yang biasa menangkap sinyal UHF sekarang adalah antena yang bisa menangkap siaran TV digital,” kata Ismail. Sementara itu, Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kemenkominfo Geryantika Kurnia dalam webinar bertema “Lampung Siap ASO”. Kamis (16/9) menyatakan hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli berbagai peralatan elektronik, TV atau STB, dalam rangka beralih ke TV Digital adalah masyarakat harus memilih produk yang sudah bersertifikasi Kementerian Kominfo. “Tanda sertifikasi itu ada “Siap Digital” atau ada di DVBT2, atau sekarang di kemasannya ada gambar Si MODI,” kata Gery. Daftar produk yang telah tersertifikasi dapat dilihat di situs www.siarandigital.id. Tanda sertifikasi penting karena memastikan barang elektronik yang hendak dibeli sesuai spesifikasi sistem teknologi di Indonesia dan terdapat garansi dari produsennya. Perlu diingat bahwa nantinya, siaran TV Digital akan tersambung dengan beragam informasi penting, salah satunya peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS). Menggunakan alat yang tersertifikasi menjamin fitur-fitur penting tersebut berfungsi dengan baik sehingga mampu menampilkan seluruh program siaran yang sudah tersedia. Bagi rumah tangga miskin, pemerintah memberi perhatian lebih dalam proses beralih ke siaran TV Digital ini. Skema STB bantuan untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan. “Pemerintah menyadari bahwa bagi masyarakat miskin, membeli STB seharga 300 ribu ini barangkali kesusahan, karena kondisi pandemi. Mari kita data, mari kita catat, kita ketahui, kelompok masyarakat tersebut yang masuk di dalam dalam kriteria miskin dan memiliki televisi,” ungkap Ismail. Sekarang, sebagian besar wilayah di Indonesia sudah bisa menerima siaran TV Digital. Dengan adanya sistem simulcast, yaitu siaran TV Digital dipancarluaskan parallel bersamaan dengan siaran TV Analog, 87 wilayah layanan dari total 112 wilayah layanan yang akan dilakukan penghentian siaran TV analog sudah bisa menonton siaran TV Digital. Segeralah beralih ke siaran TV Digital, tanpa perlu menunggu jadwal penghentian siaran TV Analog tiba. Bagi yang sudah merasakan manfaat siaran TV Digital, ajaklah kerabat, teman atau tetangga untuk beralih ke TV Digital. Sampaikan juga informasi bahwa TV Digital itu gratis, tidak perlu membayar untuk menontonnya, tidak perlu berlangganan atau membeli pulsa juga. Bersih gambarnya jernih suaranya dan canggih teknologinya.(*) (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: