Satu Tersangka Baru Lulus SMP, Sudah Edarkan Sabu

Satu Tersangka Baru Lulus SMP, Sudah Edarkan Sabu

Sebanyak 15 tersangka kasus narkoba saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. Salah satunya, tersangka AK yang baru lulus SMP. (ADITYO DWI/JAWA POS RADAR SEMARANG) SEMARANG – Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, sebanyak 15 orang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Mereka terlibat kasus peredaran narkoba. Ironisnya, seorang tersangka masih di bawah umur. Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto menjelaskan satu pengedar sabu itu baru lulus SMP dan akan mendaftar SMA. Tersangka berinisial AK, warga Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 3,95 gram. AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, kasus narkoba yang dilakukan tersangka di bawah umur ini masih diproses dan dikembangkan. “Dia ditangkap pertengahan bulan lalu. Dia jadi kurir sabu sudah beberapa kali. Awalnya iseng-iseng, lalu terjerumus. Barang didapat dari lapas,” jelasnya dikutip dari Radar Semarang. Waka Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, selain AK, petugas juga mengungkap peredaran ganja kering seberat 823 gram. Tersangkanya dua orang, yakni Ardian Setiadi dan Lega Arga, keduanya warga Kembangsari dan Randusari, Kota Semarang. Tersangka Ardian ditangkap di depan tempat kerjanya, kantor ekspedisi di wilayah Brumbungan, Semarang Tengah, Selasa (28/6) sekitar pukul 21.30. “Keduanya berperan sebagai kurir. Ardian kerjanya di ekspedisi, sehingga lebih leluasa dalam mengedarkan ganja,” jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/mahasiswa-patungan-beli-sabu-sabu-dibekuk-polisi/ Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Warga melaporkan jika Ardian yang bekerja di kantor ekspedisi menjadi kurir peredaran ganja. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka diamankan saat berada di atas sepeda motor hendak pergi menyerahkan ganja kepada temannya yang masih DPO. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket ganja seberat 12 gram di saku celana,” bebernya. Sebanyak 15 tersangka kasus narkoba saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. Salah satunya, tersangka AK yang baru lulus SMP. (ADITYO DWI/JAWA POS RADAR SEMARANG) Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui ganja tersebut milik rekannya bernama Lega Arga. Petugas pun langsung memburu Lega Arga, dan berhasil diamankan di Jalan Pekunden, Semarang Tengah. Selanjutnya Lega digelandang ke tempat kosnya di Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan. Saat itu, ditemukan tas kresek warna hitam berisi ganja seberat kurang lebih 650 gram. “Ini adalah pengungkapan 11 kasus. Ada 15 tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari Juni sampai awal Juli ini,” jelasnya. Mereka yang diamankan rata-rata sebagai pengedar. Sebagian lainnya sebagai pengguna. Modus yang dilakukan adalah melempar barang tersebut ke suatu tempat yang sebelumnya telah ditentukan oleh pembeli dan pengendali. “Kita memang belum menemukan bandarnya. Tapi ada indikasi, pengendalinya napi di dalam lapas. Kita akan koordinasi dengan lapas Semarang dan akan melakukan razia di tempat-tempat tertentu yang kita curigai,” tegasnya. Adapun ke-12 tersangka lainnya adalah Rizki dan Alan dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Mario Putro Dewangga dengan barang bukti 219 butir Aprazolam, Mohammad Ali dengan barang bukti sabu 0,3 gram sabu, dan Ricko Ade dengan barang bukti 3,33 gram sabu. Tersangka lainnya, Suparjo dengan barang bukti 0,8 gram sabu, Aditya dan Eko Riyanto dengan barang bukti 2,75 gram sabu, Adi Prasetyo dengan barang bukti 5 gram sabu, Ibrahim Prakoso dengan barang bukti 27 gram sabu, serta Joko Waluyo dan Dedi dengan barang bukti 0,9 gram sabu. “Dari 15 tersangka ini juga terdapat seorang residivis, yakni berinisial JW (Joko Waluyo). Dia pengedar yang sudah pernah menjalani hukuman di lapas. Artinya, yang bersangkutan belum insyaf dan perilaku belum berubah,” ujarnya. Tersangka Ardian dan Lega mengakui, barang bukti ganja tersebut milik seseorang bernama Andika. Mereka menyebut Andika adalah napi yang masih mendekam di lapas sebagai pengendali. “Saya dapat barang dari lemparan di Taman Brumbungan. Kemudian saya ecer, menunggu perintah dari dia (Andika),” katanya. Sebelumnya, ia telah menerima paket ganja dari pemilik yang sama. Bahkan sudah diedarkan dan mendapatkan imbalan. “Sebelumnya sudah melempar 10 kali. Per lempar ganja, saya dapat imbalan Rp 100 ribu. Kalau yang ini belum,” ujarnya. (mha/aro/radarsemarang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: