Berdalih Sayang Anak, Tukang Becak Cabuli Dua Bocah

Berdalih Sayang Anak, Tukang Becak Cabuli Dua Bocah

CABUL : Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus di ruang Satreskrim Polresta Jogja, Senin (27/6). (DWI AGUS/RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, YOGYAKARTA - Berdalih sayang anak, DP tega mencabuli 2 anak bawah umur. Iming-iming pria usia 42 tahun ini berupa uang dan jajanan. Setelahnya korban digendong lalu berlanjut dengan tindakan tak senonoh. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang becak dan pengamen ini cenderung nekat. Beraksi pada siang hari di tempat publik. Tepatnya di belakang masjid yang berada di Kemantren Gedongtengen Kota Jogja. “Saya sayang sama anak kecil, bagi yang sama jajan sering. (Sebelumnya) Tidak pernah melakukan hal seperti itu (pencabulan),” jelasnya saat rilis kasus di ruang Satreskrim Polresta Jogja, Senin (27/6). Korban dari kebejatan DP adalah AR dan IP. Keduanya masih berumur 5 tahun. DP terlebih dahulu mencabuli AR kemudian berganti ke IP. “Saya sayang anak kecil. Sampai menjilat waktu itu tidak mengira. Saya pas mabuk, reflek habis gendong ke depan (mencium),” dalihnya. Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan kronologi kejadian. Pencabulan berlangsung 13 Januari 2022, tepatnya 11.30 WIB. Lokasinya adalah belakang masjid yang berada di Kemantren Gedongtengen Kota Jogja. Kejadian berawal saat kedua korban tengah datang ke warung kelontong. Saat itu DP melihat kedatangan kedua korban. Usai bertanya, tersangka langsung membelikan jajanan dan memberikan uang sebesar Rp. 10 ribu. https://radarbanyumas.co.id/waduh-kakek-65-tahun-tiduri-5-mahasiwi-tipu-daya-soal-skripsi/ “Lalu disapa mau beli apa, dijawab mau jajan om. Oleh tersangka dibelikan, masing-masing diberi Rp. 10 ribu. Lalu bertiga meninggalkan warung,” katanya. CABUL : Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus di ruang Satreskrim Polresta Jogja, Senin (27/6). (DWI AGUS/RADAR JOGJA) Saat jauh dari warung, DP mendatangi kedua korban. Diawali dengan menggendong korban AR. Tersangka mencium pipi kanan dan kiri. Diikuti dengan mencium bibir pakai lidah. Aksi yang sama juga diterima oleh IP. Sambil duduk berjongkok, DP lalu menggendong IP. Korban juga mendapatkan tindakan cabul mencium pipi dan bibir. “Lalu bilang besok kalau mau jajan lagi bilang ke om ya. Korban lalu pulang dan kasih uang Rp. 10 ribu ke pelapor (orangtua korban). Lalu ditanya dapat uang dari siapa darimana. Lalu korban cerita kronologinya,” ujarnya. Tak terima atas tindakan pelaku, orangtua korban langsung lapor ke polisi. Usai pemeriksaan secara mendetil, tersangka ditangkap 9 Mei 2022. Untuk kemudian lanjut pada proses penyidikan. Terkait motif, Apri menuturkan tersangka berdalih sayang kepada anak-anak, khususnya perempuan. Sosok pelaku masih memiliki istri. Adapula dua anak kandung laki-laki. Alasan tak memiliki anak laki-laki menjadi alibi pelaku untuk beraksi. “Dari pengakuan hanya cium pipi kiri dan kanan tapi yang bibir tidak mengakui. Lalu karena tidak punya anak perempuan karena anaknya laki-laki semua,” katanya. Walau begitu tersangka tetap dijerat dengan tegas. Berupa penerapan Pasal 82 Ayat 1 tentang Undang -Undang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 15 miliar,” tegasnya. (dwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: