Maling Nekat Gondol Delapan Domba

Maling Nekat Gondol Delapan Domba

DITANGKAP: Komplotan pencuri delapan domba milik warga Gamping Syifa berhasil diamankan di Mapolsek Gamping (24/6). (MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, JOGJAKARTA - Delapan domba milik Syifa, warga Padukuhan Gamol, Balecatur digondol komplotan pencuri. Tiga tersangka berinisial HM (36), SM (45), dan SL alias TB (37), berhasil diamankan Senin (20/6). Masing-masing tersangka adalah warga Srandakan Bantul, Ngeposari Gunungkidul, dan Gamping Sleman. Aksi ini bermula saat SL mengajak dua tersangka lainnya untuk mencuri domba di kandang ternak tersebut pada 2 Juni. SL pun sudah mengetahui kapan kondisi kandang sedang tidak dijaga. Dalam aksinya, SM berperan sebagai driver. Sementara SL membobol kandang dengan merusak pagar seng dan bagian pintu yang tergembok menggunakan linggis. Sedangkan HM, berperan mencabut kabel listrik kamera CCTV. Selanjutnya HM dan SL membopong satu per satu domba dari dalam kandang menuju mobil putih yang sengaja disewa. Rencananya kambing hasil curian tersebut hendak dijual menjelang hari raya kurban. “Kami mendapatkan barang bukti di Wediutah, Semanu. Kambing-kambing ini dalam keadaan utuh belum terjual,” ungkap Kapolsek Gamping Kompol Kompol B Muryanto saat menggelar rilis ungkap kasus di kantornya Jumat (24/6). “Sedangkan linggis dan mobil rental masih daftar pencarian barang (DPB),” sambungnya. Saat dimintai keterangan, SL mengaku melakukan aksinya karena permasalahan ekonomi. Dia juga berkilah, aksi ini pertama kali dilakukannya. “Rencananya kambing akan saya jual untuk kebutuhan hidup,” ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/kakek-60-tahun-curi-entok-di-purbalingga-kepergok-warga-dan-dikeroyok-tewas-di-rs-kini-ditangani-polres/ Sementara itu, Syifa mengaku melaporkan peristiwa pencurian setelah mendapati kandangnya kosong. “Rencananya (domba, Red) ini untuk persiapan Idul Adha. Kalau ditotal nilainya kurang lebih Rp 25 juta,” bebernya. Atas aksinya komplotan pencuri tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1e dan ayat 2 KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun. (mel/eno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: