Pelaku Perampokan Toko Modern Ditangkap, Tiga Buron

Pelaku Perampokan Toko Modern Ditangkap, Tiga Buron

MENGAKU: Pelaku pencurian spesialis toko modern memberikan keterangan dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (20/6). (RMOLJATENG) SEMARANG - Petugas gabungan Jataranras Ditkrimum Polda Jawa Tengah dan Polres Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan pada toko modern di dusun Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (16/6) sekira pukul 02.00 WIB. Sementara itu tiga pelaku lainya hingga kini masih daftar pencarian orang (DPO). Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandandi Rahadjo Puro didampingi Kapolres Ungaran AKBP Jovan Fatika mengungkapkan, bahwa saat kejadian pelaku ini datang berempat dan mengendarai dua sepeda motor langsung masuk dan meminta paksa uang pada karyawan toko modern. "Korban sempat diseret ke toilet dan memakasa meminta uang tunai. Lantaran korban diam, pelaku menjadi kalap dan melukai karyawan enggan menggunakan senjata tajam. Korban luka pada lengan dan bahu sebelah kiri," ungkap Kombes Djuhandani dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (20/6). Setelah mendapat laporan dan mempelajari CCTV akhirnya salah satu pelaku yang bernama Fajar Sidiq A (23) warga Genuk Baru, Candisari Semarang berhasil dibekuk di kawasan Genuk, Kota Semarang. Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebakan dipimpin Kanit Resmob Ditkrimum Polda Jawa Tengah Kompol Onkoseno dan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna pada hari Sabtu, (18/6). Dalam kesempatan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa motor Vario warna putih H 3145 MG digunakan sebagai sarana kejahatan. Dalam kejadian ini Alfamart mengalami kerugian berupa uang tunai dan barang dengan total kerugian mencapai Rp16 juta. "Untuk saudara Andi, Bagas dan Yoga, tiga pelaku diharapkan untuk segera menyerahkan diri, karena kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya. https://radarbanyumas.co.id/lima-pelaku-rampok-minimarket-karyawan-diseret-dan-ditusuk/ Tersangka Fajar Sidiq ini dijerat dengan pasal 365 ayat (1) l, ayat (2) ke 1e, 2e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (mol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: