Ujung Sarung Diikat, Jogja Larang Keras Tren Perang Sarung

Ujung Sarung Diikat, Jogja Larang Keras Tren Perang Sarung

MEMBAHAYAKAN - Petugas menunjukkan barang bukti perang sarung yang diduga kuat dilakukan remaja dan anak dibawah umur. Kemarin (12/4) mereka dikelar di Mapolres Gunungkidul.(ISTIMEWA) JOGJA – Polres Gunungkidul melarang keras tren perang sarung di kalangan remaja dan anak-anak. Alasannya, berpotensi memicu kejahatan jalanan. Dalam sebuah razia, petugas sempat mengamankan 21 pelaku. Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, pelaku perang sarung diamankan di tiga lokasi. Masing-masing Kapanewon Nglipar, Karangmojo dan Kapanewon Playen. “Kasus ini tidak diproses hukum dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” kata Widya Mustikaningrum dalam keterangan pers di Mapolres Gunungkidul kemarin (12/4). Dalam razia itu petugas juga mengamankan enam unit sepeda motor, tujuh handphone, empat sarung yang diikat memanjang serta lima buah sandal jepit. Meski pelaku tidak diproses hukum, meraka tetap dalam pengawasan dan pembinaan. “Alasan perang sarung hanya iseng dan mengikuti tren. Meski demikian, hal ini tidak bisa dibiarkan karena dampaknya bisa buruk, sebab saat terkena sabetan sarung bisa cedera,” ujarnya. Salah seorang peserta perang sarung, AT mengungkapkan, saat penggrebekan tidak ikut aksi perang sarung. Dia mengaku hanya datang sebagai penonton dan ikut-ikutan datang mengamini ajakan kawan. “Sarung bagian ujung diikat, lalu menyerang dengan cara diayunkan. Tapi tidak ada pemberatnya, apa lagi benda tajam, tidak ada,” kata AT. Dia menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Ke depan jika keluar malam harus memastikan arah dan tujuan. Jika kepentingan positif hadir, namun kalau berpotensi membahayakan keselamatan dihindari. Sementara itu, seorang orang tua pelaku perang sarung, Andri mengaku kaget anaknya diamankan polisi karena perang sarung. Sebagai orang tua pihaknya berkewajiban mendidik anak. “Kalau seperti ini semua jadi repot,” kata Andri. Terpisah, Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan, kejahatan jalanan melibatkan anak-anak menjadi perhatian serius. Sesuai dengan instruksi dari Polda DIJ, upaya pencegahan harus digalakkan agar potensi kejahatan dapat ditekan. https://radarbanyumas.co.id/perang-sarung-di-slawi-seorang-remaja-tewas-dua-pelaku-ditetapkan-tersangka/ “Kami terus menggalakkan patroli biru bersinar. Selain itu mengimbau masyarakat, khususnya orang tua agar mengawasi pergaulan anak melalui program Lindungi Keluarga Menuju Pukul 22.00 WIB,” kata Suryanto. Lebih jauh dikatakan, kepolisian juga menyebarkan nomor kontak darurat yang bisa dihubungi masyarakat jika menemukan atau melihat aksi kejahatan jalanan. Untuk kontak centernya di 110. Tapi, bisa juga melapor via Whatsapp ke nomor 08981334949 milik SPKT Polres Gunungkidul. (gun/bah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: