Bejat, Ayah Setubuhi Anaknya Sampai 25 Kali

Bejat, Ayah Setubuhi Anaknya Sampai 25 Kali

KOLAKA - Seorang ayah berinisial S (47) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi anak kandungnya, Bunga (nama samaran). Tindakan tak senonoh itu dilakukan S kepada anaknya yang masih dibawah umur sejak Maret 2021 lalu. Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Kolut Ipda Burhan mengatakan pencabulan itu terungkap saat Bunga menceritakan peristiwa yang ia alami kepada bibinya. S kini sudah ditahan di Polres Kolut. “Kini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Ipda Burhan, Rabu (23/3). Ia mengungkapkan pelaku melakukan aksinya saat Bunga sedang tertidur. "S mencabuli anaknya sudah sebanyak 25 kali sejak Juli 2021 hingga Maret 2022," katanya. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 76d Undang-undang Perlindungan Anak. https://radarbanyumas.co.id/kemen-pppa-minta-hukuman-dikebiri-bagi-guru-pelaku-pencabulan-7-siswa-di-purbalingga/ "Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: