Barang Bukti Selebgram Pasuruan yang Bugil Diamankan Polisi Bikin Merem Melek, Dua Vibrator dan Lainnya
Selebgram asal Pasuruan nekat telanjang dalam siaran langsung di medsos. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN PASURUAN - Barang bukti selebgram Pasuruan yang ditangkap polisi inisial KH (30) telah diamankan. Bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. KH diduga melakukan pornoaksi dengan nekat melakukan streaming tanpa busana di media sosial. “Tersangka menggunakan nama akun ‘Cleopatra’,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (2/3). Tersangka KH berperan sebagai host yang kemudian memulai adegan pornoaksi sambil menunggu respons dari penonton. Dari aksinya, selebgram Pasuruan itu menerima kiriman hadiah berupa koin dari penonton. https://radarbanyumas.co.id/selebgram-modal-tubuh-telanjang-cuannya-wow-bikin-konten-vulgar-langsung-dijemput-polwan/ Aksi KH pun dilaporkan masyarakat yang kemudian didalami patroli siber. Setelah mengidentifikasi pelaku, aparat pun melakukan penangkapan di sebuah kafe kawasan Prigen. Selebgram asal Pasuruan nekat telanjang dalam siaran langsung di medsos. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN “Saat tersangka keluar dari kamar mandi, petugas Polwan Polres Pasuruan yang mengintai langsung membawa tersangka masuk ke kamar lagi untuk digeledah,” ujar Adhi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit gawai, sehelai celana dalam krem, sebotol pelumas, 10 set kostum, dan seunit ring light. “Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” ujar Adhi. Polisi juga mendapati dua unit vibrator warna merah muda dan lima buah topeng. Pelaku pun kini dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE. (mcr13/jpnn/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: