Dwi Rahayu, Si Bucin Anak Durhaka Penjual Perabot Rumah Ibunya Resmi Ditahan

Dwi Rahayu, Si Bucin Anak Durhaka Penjual Perabot Rumah Ibunya Resmi Ditahan

BUCIN : Kapolres Bantul AKBP Ihsan tegaskan pihaknya telah menahan Dwi Rahayu Saputro karena masih menjual perabot rumah milik ibunya. (DWI AGUS/RADAR JOGJA) JOGJA – Dwi Rahayu Saputro resmi ditahan. Kapolres Bantul AKBP Ihsan tegaskan pihaknya telah menahan sosok anak durhaka yang telah menjual perabot rumah milik ibunya, Paliyem. Sempat damai, aksi ini justru terulang kembali. Penangkapan Dwi Rahayu Saputro berawal dari unggahan supir kendaraan angkut di media sosial. Saat itu mendapatkan pesanan untuk mengantar perabot rumah. Belum selesai, aksi angkut-angkut diketahui tetangga. Sang anak durhaka langsung kabur melarikan diri. “Terkait kasus jual perabot rumah, saya kira yang bersangkutan sudah kami tahan karena mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (16/2). Tindakan Dwi Rahayu Saputro menjadi lebih nekat. Dalam beraksi, anak kandung Paliyem ini terlebih dahulu memecah kaca rumah. Ini karena rumah dalam keadaan terkunci saat pelaku beraksi. Setelah kaca pecah, Dwi Rahayu Saputro langsung mengeluarkan beragam perabot rumah. Belum sempat berangkat, para tetangga mendatangi rumah Paliyem. “Rumah dikunci itu karena ibunya sudah tahu bakal terulang lagi. Makanya ekstrem dengan memecahkan kaca, tapi ketahuan tetangga akhirnya gagal,” katanya dikutip Radar Jogja. Motif dari aksi ini masih sama, yaitu cinta buta. Sosok yang menjadi alasan Dwi Rahayu Saputro bertindak nekat juga masih sama. Terbukti saat diamankan pelaku baru saja pulang dari rumah pacarnya yang bernama Sri Yesiani. Pelaku sendiri ditangkap di kediaman ibunya di Dusun Paten, Srihardono, Pundong Bantuil, Minggu (13/2). Dalam pemeriksaan kali ini, Satreskrim Polres Bantul juga turut memeriksa sosok kekasih pelaku. “Motif masih sama bucin, pacarnya masih sama. Murni dari tersangka ini yang terlalu cinta sama pacarnya. Disatu sisi tidak punya pekerjaan, akhirnya untuk mencari uang itu paling gampang jual perabot di rumah,” ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/dwi-rahayu-anak-durhaka-yang-tega-jual-perabot-ibunya-sampai-habis-akhirnya-ditangkap-bersama-pacarnya/ Sang ibu Paliyem akhirnya resmi melaporkan anaknya ke Polres Bantul. Sempat ditawari mediasi, namun Paliyem menolak. Dia memilih untuk tetap lanjut proses hukum. Alasannya kejadiannya kembali terulang dengan motif dan cara yang sama. “Ibunya bilang karena anaknya tetap nekat, sudah pak buat laporan saja. Kami tetap upaya mediasi, bagaimanapun ini kasus keluarga,” katanya. Atas aksinya ini Dwi Rahayu Saputro dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Berbicara tentang pencurian dengan pemberatan. Dikuatkan dengan adanya pemecahan kaca dan mengambil perabot rumah secara paksa. “Awalnya persangkakan dengan pasal pencurian dalam keluarga tapi karena mengulang dan lebih ekstrem maka dikenai Pasal 363 tentang curat. Proses masih berjalan,” tegasnya. (dwi/radarjogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: