Penggadai Motor Kambuhan, TS Sudah Pernah Lakukan di Tempat Lain
BANYUMAS - Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus penggelapan yang dilakukan TS (34) warga Kecamatan Purwokerto Selatan terhadap korbannya Wahyu (42) warga Pancurawis Kelurahan Purwokerto Kidul. Dari pengembangan, tersangka menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 2 juta. "Sepeda motor digadaikan ke GN (52) warga Purwokerto Selatan. Tersangka mengaku jika sepeda motor itu miliknya, digadaikan untuk biaya pengobatan anaknya," katanya. Sementara daril pengembangan lainnya didapat keterangan jika tersangka TS juga melakukan tindak pidana serupa di dua lokasi lain yaitu di Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja dan Desa Rejasari dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna Hujau Putih dan Honda Blade warna Hitam Putih. https://radarbanyumas.co.id/gadaikan-mobil-rental-lelaki-asal-kranji-ditangkap/ "TS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: