Wow, Pendapatan Siskaeee Sampai Rp 2,1 M, Miliki 5.700 File, Total 600 GB Data Foto dan Video

Wow, Pendapatan Siskaeee Sampai Rp 2,1 M, Miliki 5.700 File, Total 600 GB Data Foto dan Video

JOGJA – Perempuan berinisial FCN sekaligus pemilik akun Siskaeee_OFC tertunduk membelakangi media saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIJ, Selasa (7/12). Dalam posisi duduk, ia didampingi Polwan di kiri-kanan. Tersangka video tak senonoh ekshibisionisme di Yogyakarta International Airport (YIA) ini telah ditahan polisi beserta barang buktinya. Perempuan berumur 23 tahun asal Jawa Timur itu diketahui melakukan aksinya sejak 2017 hingga sekarang. Fantasi, dorongan, memperlihatkan alat kelamin maupun organ seksualitas kepada orang lain tanpa persetujuan ini, dilakukan secara sadar. Awalnya karena trauma masa lalu, lama-kelamaan untuk motif ekonomi. Tersangka melakukan hal itu untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga mendapatkan penghasilan. “Tersangka melakukan dan merekam sendiri aksinya. Kemudian di-upload dan dijual pada situs berbayar server di luar negeri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIJ AKBP Roberto Pasaribu kepada wartawan Selasa (7/12). Dari akun media sosial yang dimiliki, sejak 2 Maret 2020 sampai 6 Desember 2021 tersangka memperoleh pendapatan kotor Rp 2,1 miliar lebih. Dan pendapatan bersih Rp 1,7 miliar lebih. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulannya dari konten yang diunggah itu Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Penghasilannya itu sebagian digunakan untuk membeli perhiasan. Roberto menjelaskan, polisi mendapatkan laporan pertama pada 2 Desember. Karena laporan memenuhi unsur, lalu dilakukan penyelidikan langsung dan melalui cyber. Tak selang lama, polisi menemukan. Kemudian dilimpahkan prosesnya dan dilakukan penindakan. Bekerjasama, dibentuk tim gabungan bekerja selama tiga hari. Pada 3 Desember diketahui posisi FCN di luar DIJ. Dari Jakarta hendak ke Kota Bandung. Polda DIJ berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dilakukan oleh polisi wanita. Dari penyelidikan itu, polisi mendapati sejumlah 2.000-an file foto dan 3.700-an file foto tersimpan di handphone tersangka. Juga terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video tersimpan di hardisk tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat bantu produksi konten melanggar kesusilaan. Berupa pakaian, alat bantu seks dan atribut lain dalam membuat konten. Selanjutnya perhiasan, laptop, tas, sepatu, dan mata uang asing. Psikolog tersangka Jatu Anggraeni mengatakan, tersangka menderita trauma masa lalu yang tidak dapat dia sebutkan. Kecenderungan pelaku memamerkan organ seksualitas ditargetkan pada orang tak dikenal dan dilakukan di area publik. Kemudian adanya keinginan kuat seseorang untuk ditonton saat melakukan aktivitas seksual. Ada rasa kegembiraan tersendiri dalam melakukannya. Tersangka akan menjalani pemulihan psikologis terhadap kejadian yang dialami sebelumnya. Yakni metode aversif, terapi mengurangi persepsi terhadap mempertontonkan perilaku seksualnya. Lalu disentisisasi, mengurangi kecemasan agar disalurkan hasrat seksual lebih baik. Roulvle, berlatih berinteraksi sosial menjalin relasi, empati, dan problem solving. https://radarbanyumas.co.id/viral-siskaeee-heboh-di-bandara-pernah-juga-lepas-handuk-depan-ojol-akhirnya-ngaku-saya-gangguan-psikis-exhibitionist/ “Dan memberikan pelatihan coping strateginya,” beber Jatu dikutip dari Radar Jogja. Kepolisian juga akan melakukan terapi hiling terhadap tersangka, agar tindakannya yang menyimpang itu tidak diulangi kembali. Wakapolda DIJ Brigjen Pol Raden Slamet Santoso berpesan agar masyarakat pandai dalam pemanfaatan media digital. Sebab, instansinya akan menindak cepat proses kejahatan gangguan kamtibmas, baik secara langsung maupun melalui digital. Pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo dan stageholder dalam mengungkap kasus serupa dan melakukan pemblokiran terkait konten-konten Siskaeee. “Ini menjadi triger semua. Untuk bergerak cepat agar (jejak digital, Red) tidak menyebar ke mana-mana,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 2006 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mel/laz/radarjogja/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: