Mabuk Bareng, Teman Ditebas Pedang Karena Tak Terima Dituduh Selingkuh

Mabuk Bareng, Teman Ditebas Pedang Karena Tak Terima Dituduh Selingkuh

MASIH BERDUKA: Ketua RT 07 Dalinah menunjukkan lokasi pembunuhan di rumah pelaku di Desa Granting, Kecamatan Jogonalan. ANGGA PURENDA/RADAR SOLO KLATEN – Warga Desa Granting, Kecamatan Jogonalan digegerkan aksi pembunuhan di sebuah rumah pada Jumat (22/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat kejadian, baik pelaku maupun korban dalam kondisi sedang mabuk berat usai menenggak minuman keras. Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo di lokasi kejadian, peristiwa itu bermula saat pelaku yakni Soleman (65), yang sedang di rumah di Dusun Bangunrejo Kidul RT 07 RW 04 Desa Granting, Kecamatan Jogonalan didatangi temannya, Trimo Lewung (65). Trimo Lewung yang menjadi korban berasal dari Desa Kanoman, Kecamatan Karangnongko, memang sering bermain ke rumah pelaku hingga mabuk bersama. Tetapi pada Jumat (22/10) malam itu, Soleman dan Trimo Lewung terlibat cekcok di tengah pengaruh minuman alkohol. Penyebabnya, Soleman tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban. https://radarbanyumas.co.id/kompak-kakak-beradik-tusuk-temannya-bersimbah-darah-lalu-meninggal/ Atas tuduhan tersebut, pelaku lantas menganiaya dengan menyabetkan pedang ke arah korban hingga mengenai bagian leher dan tersungkur di ruang tengah. Luka parah yang dialami korban itu membuat Trimo Lewung tewas di lokasi kejadian. Usai duel yang berujung maut itu, pelaku lalu ke rumah Ketua RW 04 Suwarto untuk minta diantarkan ke Polsek Jogonalan. Tetapi saat itu Suwarto tidak mengetahui jika Soleman telah melakukan pembunuhan. “Saat itu, terdengar suara mengetuk pintu rumah saya. Ketika saya buka ternyata Soleman yang meminta untuk diantarkan ke polsek. Tapi saat saya tanya ada permasalahan apa, dia tidak mengungkapkan. Makanya saya izin untuk ganti baju dulu, sempat juga merokok di teras rumah saya. Dia benar-benar pembunuh berdarah dingin,” jelas Suwarto saat ditemui Jawa Pos Radar Solo di kediamannya, Sabtu (23/10). Suwarto pun kemudian hanya mengantarkan pelaku hingga di seberang Mapolsek Jogonalan. Dia tidak mau berurusan dengan permasalahan yang dihadapi Soleman. Mengingat pelaku selama ini dikenal oleh warga sekitarnya gemar minum minuman keras hingga mabuk berat. Bahkan, istri dan keempat anaknya meninggalkan pelaku karena hobinya. Pelaku juga sempat berurusan dengan polisi atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya. Tetapi akhirnya Suwarto juga dimintai keterangan oleh kepolisian setelah pelaku mengaku diantar oleh ketua RW. Meski begitu, dirinya tidak tahu menahu kejadian percekcokan hingga berujung pembunuhan itu. Mengingat saat itu Suwarto sedang terlelap tidur, sebelum akhirnya diminta pelaku minta mengantarkan ke polsek. “Saya tahunya setelah kembali dari polsek itu. Sebelum akhirnya dimintai keterangan lagi di Polres Klaten hingga pagi. Saya berikan keterangan sesuai apa yang saya tahu,” ucapnya. Sementara itu, Ketua RT 07 Dalinah yang rumahnya tidak jauh dari pelaku juga tidak tahu menahu kronologi kejadian pembunuhan itu. Terlebih lagi kondisinya yang sudah malam dan turun hujan. “Saya tahunya ketika dihampiri pihak kepolisian. Saya juga melihat barang bukti berupa pedang yang dibawa polisi berlumuran darah. Begitu juga kantong mayat yang berisikan korban, tetapi saat itu tidak boleh mendekat karena lokasi kejadian sudah digaris polisi,” ucapnya. Diakui Dalinah, pelaku merupakan pribadi yang tempramental sehingga tidak dipedulikan oleh warga sekitarnya. Mengingat mereka khawatir jika bersinggungan dengan pelaku dan justru menjadi korban penganiayaan. Sementara itu, Kasi Humas Iptu Abdillah menjelaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi tidak kesulitan membekuk pelaku karena sesaat setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku langsung menyerahkan diri. “Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal dunia, tersangka ini ke rumah ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan,” ucap Abdillah. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau 551 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (ren/ria)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: