Tega, Lansia Tukang Ojek Ditusuk 3 Kali, Untung Masih Selamat, Ini Kisahnya

Tega, Lansia Tukang Ojek Ditusuk 3 Kali, Untung Masih Selamat, Ini Kisahnya

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto saat menginterogasi ED di Mapolres Wonogiri, Jumat (1/10). (IWAN ADI L/RADAR SOLO) WONOGIRI – Tukang ojek yang biasa mangkal di sekitar Pasar Ngadirojo ditusuk tiga kali. Dia adalah B, 61, warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo. Dia nyaris saja kehilangan nyawanya. https://radarbanyumas.co.id/anggota-geng-motor-vascal-diringkus-rusak-rumah-gunakan-potongan-besi-dan-gir-motor/ Adalah ESB alias ED, 35, warga asli Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang berdomisili di Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo yang nekat melakukan aksi penganiayaan itu. “Kejadiannya Senin (27/9) sekitar pukul 04.00 di sekitar Pasar Ngadirojo,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto di Mapolres Wonogiri, Jumat (1/10). Dia menjelaskan, kejadian itu berawal ketika ED melakukan pemalakan kepada warga dan korban di lokasi kejadian. Diketahui, tersangka sering melakukan pemalakan. Korban pun menegur tersangka. Tak terima dengan teguran itu, tersangka marah dan langsung menggunakan pisau lipat untuk menusuk korban. Korban ditusuk tiga kali. Tusukan pertama berhasil ditangkis oleh korban dan hanya menggores tangan kanan lansia itu. Sementara itu, tusukan kedua tertahan resleting jaket korban. Keberuntungan pun masih berada di pihak korban. Tusukan ketiga yang mengarah saku pakaian korban juga tertahan oleh handphone milik korban. “Handphone-nya meledak, korban tidak sampai terluka karena ledakan itu. Hanya luka di tangan setelah menangkis tusukan pertama,” kata kapolres. Handphone itu terbakar dan membakar jaket, baju, dan sejumlah uang milik korban. Meski begitu, tukang ojek yang sudah lansia itu sebenarnya sempat melakukan perlawanan. Dengan melemparkan batu bata ke arah kepala tersangka. Namun, karena tersangka memakai helm, pukulan itu tak berpengaruh banyak. ED pun melarikan diri, namun berhasil diamankakan massa yang mengeroyok tersangka. Beruntung, polisi akhirnya segera tiba dan mengamankan tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, jaket kulit warna hitam, baju berwarna krem, dan satu pisau lipat yang digunakan tersangka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. Dikatakan kapolres, ED disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya 15 tahun penjara. “Kami mengimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban pemalakan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan main hakim sendiri dan serahkan penangananya kepada Polri,” kata Dydit. (al/ria/radarsolo/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: