Begal Berpisau Resahkan Warga, Langsung Todong, Peras dan Kabur

Begal Berpisau Resahkan Warga, Langsung Todong, Peras dan Kabur

DITANGKAP: Aloisius Gonzaga Tasi yang resahkan warga Denpasar ini ditangkap anggota Polsek Densel. DENPASAR - Aloisius Gonzaga Tasi (39), begal yang ditangkap Polsek Denpasar Selatan telah beraksi di enam TKP. Dalam melakukan aksinya, dia selalu membawa pisau, bahkan menodongkan pisau untuk menakuti korbannya. https://radarbanyumas.co.id/dipepet-ditebas-clurit-punggung-kena-sabetan-begal-intai-pengendara-motor-di-cilacap/ Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudiyatmaja di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (21/9) pun membeberkan beberapa aksi begal yang dilakukan proa asal Flores, NTT ini. Misalnya, pada Minggu (5/9) sekitar pukul 23.45 wita lalu. Pelaku memeras seorang wanita bernama Betha di Jalan Pulau Moyo Gang Telkom, Pedungan, Denpasar Selatan. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh lelaki. Lelaki itu kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkan ke arah korban sambil meminta uang. Karena ketakutan, korban menyerahkan uang Rp80 ribu. "Setelah itu, pelaku langsung kabur," kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudiyatmaja di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (21/9). Pada Rabu (15/9) sekitar pukul 11.15 Wita, pelaku kembali melakukan aksi serupa. Kali ini korbannya bernama Sugiat. Saat itu korban sedang di jalan pulang ke rumah usai membeli air isi ulang. Saat tiba di Jalan Pendidikan II Sidakarya, dekat dengan rumah saksi korban, tersangka memberhentikan korban dan pura-pura menanyakan alamat Jalan Bangau. Saat itu saksi korban menjawab tidak ada jalan tersebut. “Setelah itu tersangka pergi mendahului namun putar balik dan kembali menghampiri korban. Saat itu tersangka kembali menanyakan alamat dan secara tiba-tiba tersangka langsung menarik paksa kalung saksi korban dan langsung kabur pergi ke arah jalan utama Pendidikan," beber AKP Sudiyatmaja. Para korban pun akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Aparat dari Polsek Densel melakukan memburu pelaku. Akhirnya, Sabtu (18/9), sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Denpasar. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku, DK 4647 ABQ, satu buah helm, jaket, dan sebilah pisau yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatan. "Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 9 tahun dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandasnya. (rb/mar/yor/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: