Balita Jadi Korban Jambret

Balita Jadi Korban Jambret

PERIKSA: Polisi memeriksa pelaku yang menjambret kalung emas milik balita. MAGELANG - Kurang dari 24 jam, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus jambret kalung emas terhadap seorang anak usia balita yang sedang bermain sepeda bersama teman- temannya. Pelaku adalah R alias Opik (32), warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Magelang. https://radarbanyumas.co.id/terekam-cctv-beli-kacang-15-kilogram-pulang-dapat-handphone-di-dashboard-motor/ "Tersangka berinisial R alias Opik (32) warga Dusun Kembangan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Magelang, Jawa Tengah. Tersangka ini keseharianya sebagai penjual ikan keliling,” ungkap Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad. Alfan, Selasa (15/6). Alfan menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (12/6) sekira pukul 10.00 WIB di samping musala Dusun Pakelsari, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertyoyudan, Magelang. Korban bermain sepeda dihampiri pelaku. Melihat korban memakai kalung emas, pelaku kemudian mengambilnya dengan cara ditarik paksa dan langsung kabur. “Atas kejadian tersebut ibu korban Nur Setyaningsih (36) kemudian melaporkan ke Polsek Mertoyudan. Setelah mendapat laporan, tim kami mulai menyelidiki dan mengidentifikasi beberapa orang yang diduga sebagai pelaku,” jelasnya. Selain itu, berdasarkan laporan tersebut, petugas segera merespon cepat dan melakukan penyelidikan serta penyidikan dengan mengumpulkan informasi lewat para saksi. Para saksi diminta keterangan ciri-ciri pelaku jambret. "Dari bahan keterangan yang berhasil didapatkan penyidik, akhirnya kurang dari 24 jam tepatnya Minggu (13/6) pukul 09.00 WIB tersangka berhasil kita tangkap, saat sedang berdagang ikan di Aspol Ganten,” terang Alfan. Alfan menyebutkan dari pengungkapan peristiwa ini dilakukan penyitaan berupa barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang dipakai pelaku. "Kami telah menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” terangnya. Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Magelang dan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. "Ancaman hukumanya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: