Malaysia Tangkap Tujuh WNI
Ilustrasi WNI di Luar negeri. JAKARTA - Sedikitnya tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diamankan oleh pihak Polis Marin Malaysia. Mereka dituding masuk ke perairan Malaysia secara ilegal dengan speedboat, saat melakukan perjalanan rute Nunukan-Sei Ular pada Rabu (10/2/2021) sekitar 21.00 WITA. Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) Konsulat RI di Tawau Malaysia, Emir Faisal mengatakan, saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas di Malaysia untuk membebaskan tujuh WNI tersebut. https://radarbanyumas.co.id/sudah-lima-pekerja-meninggal-di-hongkong-beban-kerja-bertambah-menjelang-imlek/ "Kasus ini sedang kami tangani, kita akan lakukan upaya yang terbaik," kata Emir dalam pernyataannya, Jumat (12/2/2021). Liaison Officer Polri di Tawau, AKBP Ahmad Fadilan menambahkan, saat ini ketujuh WNI tersebut sudah dibawa ke Tawau, Sabah, Malaysia, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. "Diserahkan ke Polisi Daerah Tawau untuk diambil keterangan, dan masih menunggu hasil swab test,"ujar Fadilan. Kasus semacam ini, bukan merupakan hal baru. Sebelumnya, pada 4 Februari 2021, lima WNI ditangkap Polis Marine Malaysia dengan tuduhan yang sama. Mereka kemudian dibawa ke Pos Polis Marin untuk mendapatkan pemeriksaan dokumen dan identitas kependudukan, sebelum akhirnya dibebaskan karena dokumen mereka lengkap. Warga yang melakukan perjalanan dari Nunukan menuju Sei Ular atau sebaliknya, memang beberapa kali secara tidak sengaja masuk ke perairan Malaysia. Hal itu karena perahu atau speedboat menghindari jalur yang dipenuhi rumput laut. Sementara itu, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara, Deddy Sitorus, menyesalkan insiden penahanan warga Kabupaten Nunukan oleh pihak penjaga perbatasan Malaysia. "Police Marine Malaysia yang terkesan over acting dalam menghadapi masalah perbatasan laut. Sikap over acting dan mengabaikan kondisi kemanusiaan tidak bisa diterima dalam tata pergaulan dunia yang beradab," kata Deddy. Menurut Deddy, perbatasan perairan Indonesia-Malaysia di wilayah itu sangat sumir, apalagi saat malam hari. Terlebih lagi, kedua negara berbagi batas wilayah yang sangat sempit dan sangat mungkin serta sering terjadi, bukan karena kesengajaan tetapi karena tidak adanya peralatan navigasi dan pencahayaan yang memadai. "Saya sering melewati jalur itu, memang sangat berisiko saat gelap dan air pasang karena motoris bisa kehilangan arah tanpa disengaja," ujarnya. Deddy menjelaskan, bawha Speed boat yang ditangkap itu sedang dalam perjalanan dari Sei Ular menuju ibu kota Kabupaten Nunukan. Artinya, haluan speed boat itu mengarah ke perairan Indonesia, bukan menuju perairan Malaysia. "Kalaupun mereka memasuki wilayah laut Malaysia, sudah pasti tidak disengaja. Sebab para penumpang itu memiliki tujuan yang jelas dan tidak berniat memasuki wilayah Malaysia atau melakukan aktivitas di wilayah hukum negara jiran itu," jelasnya. Deddy berpandangan, seharusnya setelah diperiksa dan dikonfirmasi dengan pihak berwenang Malaysia, warga Indonesia yang ditangkap dilepaskan untuk melanjutkan perjalanan. Bukan malah ditangkap dan dibawa jauh ke daratan. "Saya mohon dengan sangat agar pihak berwenang Malaysia mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Saya berharap agar mereka semua segera dipulangkan," pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: