Cabuli Siswi SMP Kelas IX, Warga Kecamatan Kembaran Dibekuk di Bengkel

Cabuli Siswi SMP Kelas IX, Warga Kecamatan Kembaran Dibekuk di Bengkel

Diperiksa polisi. Foto Ali/Radar BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas membekuk GR (22) warga Kecamatan Kembaran. Ia dibekuk lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap DA (15) warga Kecamatan Kembaran yang masih SMP dan duduk di kelas IX, Senin (11/1). Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan tentang adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh GR warga Kecamatan Kembaran ini. https://radarbanyumas.co.id/75-karyawan-reaktif-duta-mode-purwokerto-tutup-sementara/ https://radarbanyumas.co.id/proses-evakuasi-ambruknya-jembatan-tonjong-masih-dilakukan-nantinya-akan-difungsikan-kembali/ "Kejadian tersebut dapat diketahui saat korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku setelah pulang kerumah, dimana malam sebelumnya korban memang tidak pulang kerumah", ucapnya. GR kami amankan setelah mendapat informasi yang bersangkutan sedang berada di sebuah bengkel. "Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (5/1) di salah satu hotel kawasan Baturaden," katanya. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Yusuf Triwijanto mengatakan korban masih ada hubungan saudara dengan pelaku. "Jadi orang tua korban itu menikah dengan kakak pelaku," katanya. Ia mengatakan, awalnya korban diajak pelaku jalan-jalan ke daerah Baturraden. Namun bukannya jalan-jalan, korban malah diajak ke sebuah hotel di Baturraden dan dicabuli. "Karena memang masih saudara keluarga tidak terima dan melaporkannya," katanya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara", pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: