Setelah Pelaku Adzan Jihad, Giliran Pengunggah Video Seruan Jihad dari Tegal di YouTube Diringkus

Setelah Pelaku Adzan Jihad, Giliran Pengunggah Video Seruan Jihad dari Tegal di YouTube Diringkus

SEMARANG - Tersangka pengunggah video adzan jihad dalam sebuah acara pengajian di RT 03 RW II Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Minggu (29/11) lalu, diringkus Satreskrim Polres Tegal bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK saat konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah mengatakan tersangka pengunggah video berinisial JAK (43), warga RT 03 RW XI Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. https://radarbanyumas.co.id/gempa-bumi-magnitudo-42-guncang-barat-daya-brebes-tidak-berpotensi-tsunami/ "Kami sempat mencari tahu kebenaran perihal video tersebut. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral itu, kami langsung melaksanakan penyelidikan," ujarnya, Selasa (8/12) lalu. Menurut kapolres, kasus tersebut merupakan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setelah ditelusuri melalui YouTube, didapati video yang diunggah oleh akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik itu memuat seruan adzan jihad berjudul “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal IB MRS dan Habieb Hanif”. “Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan,” bebernya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang didukung Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun YouTube Agung Mujahid. Hasilnya, pemilik akun atau terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK. Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan telah menyebarkan sebuah video yang di dapat dari WhatsApp Grup bernama Puaz. Video itu ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap MRS. Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu halayak luas telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa Tengah. “Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna SIK MSi. Pihaknya juga menguak fakta, video adzan jihad yang diunggah oleh tersangka merupakan video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di wilayah RT 3 RW II Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi, Minggu (29/11) silam. “Yang mengumandangkan azan jihad di adalah S, yang saat ini merupakan tahanan Satreskrim Polres Tegal atas kasus penipuan,” ungkapnya. Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R Y Wihastono YP menambahkan, tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 Juta. Dari Kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun Agung Mujahid. “Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya. (her/gun/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: