Rugikan Bank Hingga Ratusan Juta, Warga Purwokerto Timur Dibekuk di Wamena Papua

Rugikan Bank Hingga Ratusan Juta, Warga Purwokerto Timur Dibekuk di Wamena Papua

Tersangka saat menjalani pemeriksaan. Ali/Radar BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan Yul (44) warga Purwokerto Timur. Ia diduga telah merugikan BTPN cabang Purwokerto. Yul yang merupakan mantan marketing bank tersebut diduga melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 huruf C UU RI 7/1992 Tentang Perbankan kepada BTPN cabang Purwokerto. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan Yul diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Dinar salah satu karyawan BTPN Cabang Purwokerto. https://radarbanyumas.co.id/bentjok-dan-heru-divonis-seumur-hidup-atas-kasus-di-asuransi-jiwasraya-hakim-agar-ada-efek-jera/ "Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Yul saat berada di Wamena Propinsi Papua," katanya. Tersangka Yul diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel Laporan Indikasi Fraud PT. Bank BTPN, surat keputusan Nomor: 00208/ SK/ PKI 2013 Tentang Pengangkatan Karyawan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto serta slip setoran Bank Jateng Syariah. Lebih lanjut Berry menambahkan, peristiwa terjadi dalam kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan April 2019. Awalnya Yul membujuk nasabah bank lain yaitu Budi Hartono, Endro Tito Prabowo dan Supardi untuk melakukan take over ke PT. BTPN Cabang Purwokerto. Kemudian, Yul memproses para nasabah baru tersebut untuk take over dari bank lain ke PT. BTPN Cabang Purwokerto. Setelah persyaratan take over selesai di proses, kemudian pihak BTPN Purwokerto mengeluarkan uang kepada para nasabah baru untuk menutup pinjaman yang ada di bank lain. Pada saat nasabah selesai melakukan setoran ke rekening nasabah di bank lain, kemudian diarahkan oleh Yul agar nasabah menarik kembali dana yang tadinya disetorkan. Dengan jeda waktu kurang lebih 10 menit dari penyetoran. Setelah dana ditarik, slip setoran dan uang diminta oleh Yul dengan alasan setoran kurang dan akan diurus kembali. Selanjutnya, Yul melaporkan ke PT BTPN Purwokerto bahwa pinjaman nasabah di bank lain sudah dilunasi dengan bukti slip setoran nasabah ke bank lain. Akan tetapi uangnya diambil alih oleh Yul. "Dari kejadian tersebut, PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto berkeyakinan bahwa nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjaman beralih ke PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto. Yang ternyata untuk angsuran nasabah tersebut tiap bulan di angsur oleh YUL ke PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto, sedangkan agunan berupa skep gaji Yul menyampaikan belum keluar karena membutuhkan proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar 486 juta," jelasnya. Saat ini, Yul telah damankan di Mapolresta Banyumas guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Yul dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf C UU RI 7/1992 Tentang Perbankan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: