Terpidana Pengemplang Pajak di Banyumas Dieksekusi, Sempat Bebas, Kini Masuk Rutan Lagi

Terpidana Pengemplang Pajak di Banyumas Dieksekusi, Sempat Bebas, Kini Masuk Rutan Lagi

MASUK RUTAN : Terpidana pengemplang pajak di Kejari Banyumas akan berangkat ke Rutan Banyumas. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Banyumas mengeksekusi terpidana Zaqki Aulia. Menyusul putusan kasasi bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas, dan pemohon kasasi II terdakwa Zaqki Aulia. https://radarbanyumas.co.id/pn-purwokerto-kabulkan-gugatan-pt-batavia-prosperindo-finance-tbk-cabang-purwokerto/ Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas. Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, denda dua kali Rp 2,501 miliar yakni total lebih dari Rp 5 miliar. Dengan ketentuan bilamana dalam tempo satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar denda. Maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda. Sementara itu, terpidana sudah bebas dari hukum sejak 22 Agustus lalu. Sebab, masa penahanan di Rutan Banyumas sudah habis dan putusan kasasi belum ditetapkan. "Menindaklanjuti putusan kasasi, kejaksaan melakukan eksekusi pada terpidana kembali ke Rutan Banyumas," jelas Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejaksaan Negeri Banyumas Sigit Prabawa Nugraha, Kamis (15/10). Terpidana telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih sembilan bulan. Sehingga terpidana tinggal menjalani sisa hukuman sekitar tiga bulan. Atas putusan kasasi, terpidana Zaqki Aulia menyatakan, pihaknya dengan suka rela memenuhi panggilan kejaksaan. Prosedur juga diikuti oleh terpidana. Diantaranya menjalani rapid test di RSUD Banyumas. Hasilnya, non reaktif. "Ada panggilan dari kejaksaan saya datang, itikad baik memenuhi panggilan. Tidak ada lari-larian ketika ada eksekusi," ujar terpidana Zaqki di ruang Kasi Tipidsus. Terpidana menuturkan, dengan tersandung hukum menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati di kemudian hari. Terdakwa sampai ke meja hijau lantaran telah mengemplang pajak berupa PPh dan PPn atas usaha properti yang dijalankan dalam rentang waktu antara 2014 sampai 2016. (fij) samb: Divonis Penjara 1 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: