Lagi, Kejari Purwokerto Tangkap DPO 10 Tahun di Jakarta, Sudah Ubah Identitas

Lagi, Kejari Purwokerto Tangkap DPO 10 Tahun di Jakarta, Sudah Ubah Identitas

Triyono (42) diringkus tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Senin (5/10) pagi. PURWOKERTO - Triyono (42) diringkus tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Senin (5/10) pagi. Triyono tercatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun. Diketahui, Triyono merupakan mantan suami dari Eliza Kartika Sari Nur Faiza (42), yang ditangkap Kejari Purwokerto sebelumnya, Rabu (30/9) . DPO yang dulunya warga Purwokerto ini ditangkap di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Ia dijadikan DPO lantaran melakukan penipuan dan buron selama 10 tahun bersama mantan istrinya tersebut. https://radarbanyumas.co.id/dpo-10-tahun-warga-purwokerto-diringkus-di-magelang/ "Penangkapan dilakukan sekira jam 07.00 pagi tadi. Terpidana ini saat ditangkap sempat bersembunyi di kamar mandi tempat tinggalnya," kata Kejari Purwokerto, Sunarwan. Pelarian terpidana ini cukup lama. Lantaran Triyono mengubah identitasnya sejak 2018 lalu. "Identitas di Kartu Keluarga (KK) penetapan pada 2018 lalu. Ia barubah namanya menjadi Eko Waluyo. Merubah juga kelahiran yang awalnya Purwokerto menjadi Sukabumi. Juga memalsukan nama ayahnya," katanya. Sunarwan mengungkapkan, awal mula penipuan yang dilakukan oleh terpidana sekitar 10 tahun lalu. Saat itu terdakwa sebagai Direktur di PT Bumi Moro Arta Kencana. Sementara mantan istrinya sebagai komisaris. Ia kemudian menarik dana dari masyarakat dengan dalih kredit mobil namun konsepnya seperti multi level marketing (MLM). "Masyarakat ini namanya mitra, dari satu mitra ini punya kewajiban 6 downline. Dijanjikan jika satu peserta sudah qualified, akan diberikan Rp 12,5 juta untuk bulan ke dua. Setelah bulan itu akan diberikan kompensasi keuntungan Rp 3,5 juta. Namun tidak diberikan apa yang dijanjikan," kata dia. Ia menuturkan, korban dari terdakwa yang melapor sebanyak 10 orang. "Total kerugian mencapai Rp 340 juta lebih. Pada dasarnya ini perkara inkrah ditahun 2010, ditingkat pertama pengadilan negeri diputus 8 bulan. Jaksa kemudian banding, di pengadilan tinggi diputus dua tahun," kata dia. Kemudian dalam waktu rentang itu, terpidana melakukan kasasi. Sebelum kasasi turun masa tahanan terpidana habis dan belum diperpanjang hingga akhirnya terpidana keluar demi hukum. "Saat putusan sudah inkrah, terpidana melarikan diri," pungkasnya. Triyono saat diminta keterangan mengatakan merubah identitasnya setelah ditawari seseorang. "Ditawari orang untuk merubah nama. Ya saya mau saja," katanya. Setelah diputus bersalah, iapun kabur ke Jakarta dan menetap. "Disana saya jualan buku," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: