DPO Sudah Delapan Tahun, Pemilik Dua Toko Emas Akhirnya Dibekuk

DPO Sudah Delapan Tahun, Pemilik Dua Toko Emas Akhirnya Dibekuk

PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwoketo membekuk Partinah (43) warga Purwokerto, Rabu (23/9). Partinah yang merupakan pengusaha toko emas ini dibekuk lantaran delapan tahun masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan, Partinah ditangkap di sebuah rumah di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Rabu (23/9) siang. https://radarbanyumas.co.id/oknum-karyawan-bri-cabang-cilacap-kota-gelapkan-uang-rp-450-juta/ Menurut dia, Partinah merupakan DPO dengan putusan melanggar Pasal 379 huruf a KUHP dengan putusan Mahkamah Agung, inkrah tahun 2012 dengan putusan satu setengah tahun. "Terpidana ini memiliki toko emas di Ajibarang dan Sampang. Terpidana menerima emas dari pemasok namun setelah laku tidak melunasi kepada pemasok toko emas," katanya. Total kerugian dari tiga korban senilai Rp 948 juta. Ia melanjutkan, terpidana sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. "Sebelumnya sudah ada perkara dengan kerugian Rp 1,9 miliar putusan 2 tahun. Dan yang kedua ada proses perkara lagi putusnya satu setengah tahun," jelasnya. Dijadikannya menjadi DPO, kata Sunarwan lantaran ketika Partinah sudah diputus namun belum inkrah sehingga belum bisa dieksekusi. Padahal putusan yang pertama sudah selesai menjalani. Sehingga terpidana keluar dari penjara. "Nah putusan inkrah yang kedua belum turun. Karena ditingkat pertama bersalah, lanjut ke PT, dan lanjut Kasasi terbukti tahun 2012," katanya. Selama DPO, terpidana ini berpindah-pindah tempat. "Nah hari ini kami mendapat informasi jika terpidana berada di Sampang, langsung kami jemput bersama tim intel Kejaksaan Tinggi dan Mahkamah Agung," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: