DPO Kasus Dugaan Penipuan Rp 4,6 Miliar Ditangkap di Kelurahan Rejasari Purwokerto

DPO Kasus Dugaan Penipuan Rp 4,6 Miliar Ditangkap di Kelurahan Rejasari Purwokerto

DIBAWA : Terpidana ditangkap di rumah kakaknya di daerah Porka, Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, Banyumas, pada Kamis (17/9) sekira pukul 08.45. PURWOKERTO - Muhammad Zakaria (45) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat dibekuk tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, di rumahnya, Kamis (17/9). Ia ditangkap lantaran sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan dugaan penipuan dengan total kerugian Rp 4,6 milyar. Kejari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, kasus dugaan penipuan tanah tersebut telah Inkrah bulan Mei 2019 atas putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana 1 tahun 6 bulan. "Intinya kasus penipuan jual beli tanah, dengan korban satu orang. Ini yang menangani Polda Jateng cuma di sidangkan disini dan kewajiban mengeksekusi," ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/tersangka-dugaan-kasus-penggelapan-uang-nasabah-bpr-central-artha-dibantu-12-broker/ Terpidana tersebut ditangkap di rumah kakaknya di daerah Porka, Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, Banyumas, pada Kamis (17/9) sekira pukul 08.45. Ia mengatakan, kasus tersebut inkrah pada Mei 2019, sehingga sudah sekitar satu tahun terpidana menjadi DPO. Kepala Seksi Tidak Pidana Umum (Kasi Pidum), Guntoro memperjelas jika terpidana melakukan dugaan penipuan. Muhammad Zakaria mengaku mempunyai tanah dan sertifikatnya itu digadaikan di Bank. Oleh pembeli tanah dia suruh membayar dan menebus tanah tersebut senilai Rp 5 miliar. Setelah itu sertifikatnya ternyata tidak dikasihkan kepada pembeli. Karena tanahnya tidak dikasihkan kepada pembeli dan tanah itu ternyata sudah diperjualbelikan oleh orang lain. Oleh karenanya, tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ditipu. Jual beli tanah itu terjadi pada 2014. Ada lima sertifikat tanah yang nilai totalnya mencapai Rp 4.6 miliar dan uang itu sudah habis digunakan oleh terpidana. "Ini lalu dilaporkan oleh korban Nico, warga Purwokerto," katanya. Pihaknya mengatakan sudah beberapa kali melakukan maping keberadaan terpidana mulai dari Jogja hingga Tasik. "Semalam kami eksekusi di Purwokerto bersama dengan polisi, kebetulan yang bersangkutan baru datang dari Jogja. Waktu Inkrah seharusnya memang harus langsung ditahan tetapi malah tidak," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: