MW Tak Berkutik Saat Disergap di Warung, Pengecer dan Bandar Togel Dibekuk

MW Tak Berkutik Saat Disergap di Warung, Pengecer dan Bandar Togel Dibekuk

Tersangka saat diperiksa polisi. Ali/Radar PURWOKERTO - MW (61) tidak berkutik saat anggota Satreskrim Polresta Banyumas menyergapnya. Ia kedapatan menjual togel di salah satu warung yang ada di Karanglesem Kecamatan Purwokerto Selatan, Rabu (9/9) malam. Dari penangkapan MW, polisi juga mengamankan AP alias Adi (45) yang disinyalir sebagai bandar togel. AP diamankan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. "Penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian togel di Karangklesem," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Kamis (10/9). Menurutnya, dari informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati MW sedang melayani penjualan kupon nomer togel jenis Hongkong. Sementara dari keterangan MW, ia mengaku menyetorkan uang hasil pembelian togel dan nomor pasangan kepada AP. "Tersangka AP ini merupakan bandar yang menerima hasil penjualan dari tersangka MW. AP ditangkap di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur," jelas Berry. https://radarbanyumas.co.id/10-penjudi-diamankan-polres-cilacap-diancam-lima-tahun-penjara/ https://radarbanyumas.co.id/jual-togel-warga-kemranjen-dibekuk/ Berry menambahkan, dalam praktiknya sebagai penjual togel, MW mencatat nomor pasangan togel didalam handphone dan dikirim ke AP melalui SMS. Kemudian, tersangka AP menginput nomor yang dipasangkan serta jumlah uang yang dipasangkan ke link judi togel online melalui internet dengan menggunakan HP. Dari penangkapan MW, Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan barang bukti antara lain uang sebesar Rp. 238.000 dan satu buah HP merek Xiaomi warna putih. Sementara dari tangan AP berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp. 180.000, HP merek Oppo A3s warma hitam, dan HP Samsung Galaxy Young warna Hitam. "Oleh tersangka AP, HP Oppo A3s warma hitam ini digunakan untuk membeli togel secara online, sementara HP Samsung Galaxy Young warna Hitam ia gunakan untuk menerima sms dari pembeli online," terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: