Dua Terduga Penganiayaan Wartawan di Brebes Ditangkap, Diduga Pelaku Lebih dari Dua Orang

Dua Terduga Penganiayaan Wartawan di Brebes Ditangkap, Diduga Pelaku Lebih dari Dua Orang

AUDIENSI – Pengurus PWI tiga daerah memberikan dukungan kepada Satreskrim Polres Brebes mengusut tuntas tindak kekerasan terhadap jurnalis kemarin. SYAMSUL FALAQ/RATEG BREBES – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Brebes berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap dua jurnalis di Brebes. Penangkapan itu hanya berselang enam jam usai laporan tindak pengeroyokan, Rabu (2/9) lalu. Terungkapnya dua terduga pelaku tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bulakamba Iptu Tasudi. Berdasarkan hasil pengembangan, dia mengaku sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku pengeroyokan. Dua terduga pelaku sudah dimintai keterangan. ”Perkembangannya akan kita kawal, karena diduga pelaku penganiyaan lebih dari dua orang,” katanya. https://radarbanyumas.co.id/hendak-liputan-dua-wartawan-dipukuli-saat-ada-mediasi-kasus-dugaan-perselingkuhan-kades-pwi-jateng-kecam-kekerasan-terhadap-wartawan/ Menurut keterangan para saksi, imbuh Agus, dua terperiksa itu ada di lokasi kejadian. Namun, untuk pengembangkan tahap berikutnya akan dilakukan gelar perkara. Nantinya, setiap progres akan disampaikan kepada awak media. Karena mengacu hasil pemeriksaan, kuat dugaan ada penambahan terduga pelaku. Apalagi saat terjadi pengeroyokan beberapa wajah sempat terekam kamera. ”Apapun hasil pengembangan, akan langsung kami sampaikan ke awak media saat gelar perkara nanti,” terangnya. Agus mengapresiasi dukungan dari para pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota/Kabupaten Tegal dan Brebes dalam kasus tersebut. Sementara, Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro mengatakan, kedatangannya bersama belasan pengurus dan puluhan anggota PWI, utamanya untuk menjalin silaturahim, sekaligus mengawal laporan tindak penganiayaan terhadap dua jurnalis Brebes. Dia mendesak Kapolres Brebes beserta jajarannya dapat menuntaskan proses hukum kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis ke depan. ”Kami mendukung langkah Polres Brebes yang akan mengusut tuntas siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam kasus tindak penganiayaan tersebut berikut otak pelakunya,” katanya. Dengan begitu, lanjut Eko, insiden ini tidak terulang. Harapannya ini menjadi kasus penganiayaan pertama dan terakhir yang menimpa wartawan di Kabupaten Brebes. Senada Eko, Ketua PWI Kota Tegal M. Sekhun meminta proses kasus tindak penganiayaan terhadap jurnalis di Brebes bisa diprioritaskan. Karena kasus ini berkaitan dengan profesi jurnalis saat bertugas di lapangan. Apalagi, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ”Demi menjaga marwah profesi jurnalis, kami bersama jajaran pengurus PWI Jateng dan Dewan Kehormatan PWI Jateng mengutuk dan mengecam aksi pengeroyokan terhadap jurnalis di Brebes. Pelakunya bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan UU 40/1999 tentang Pers. ”Kami akan kawal kasusnya. Tujuannya untuk mengedukasi semua elemen masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dua wartawan liputan Kabupaten Brebes menjadi korban pengeroyokan belasan warga saat melakukan peliputan audiensi warga dengan Kepala Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, dua wartawan Agus Supramono dari Semarang TV dan Eko Fidiyanto dari koran Harian Radar Tegal terluka. Bahkan, Agus mendapat tiga jahitan di bagian belakang kepalanya, serta sejumlah luka lebam pada bagian wajahnya. Sementara, Eko Fidiyanto mengalami memar. TANGKAP PELAKU Terpisah, pemberitaan soal tindakan kekerasan main hakim sendiri terhadap dua wartawan peliput, yang diguga dilakukan sekelompok masa pendukung Kades Cimohong, di Kecamatan Bulakamba, Brebes, pada Rabu (2/9) kemarin, terus bergulir. Usai Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan, kini giliran Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng yang mengecam aksi premanisme terhadap wartawan. ”Saya mengecam tindakan pengeroyokan, penghadangan yang menimbulkan korban luka dua orang wartawan di Brebes,” tegas Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir, di Gedung Pers PWI Jateng, Kamis (3/09/2020). Petir mengatakan, demi untuk menjaga martabat dan marwah teman-teman wartawan dari tugas jurnalistik, maka Polri dalam hal ini Polres Brebes harus menangani secara serius dan cepat untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut. ”Polres Brebes tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap pelaku tindakan anarkis kepada wartawan,” ujar Petir. Lebih lanjut Petir mengatakan, kalau sampai tidak ditangkap pelaku pengeroyokan, nanti wartawan akan mudah di perlakukan semenang-menang oleh siapapun ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, menyampaikan informasi kaitannya baik itu tentang kritik kepada penyelenggara negara, khususnya kasus di Brebes yang sebetulnya akan mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh perangkat desa atau Kades di Brebes. Petir juga menilai, kasus itu sudah bukan lagi kekerasan tapi merupakan kasus pengeroyokan wartawan, pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah dengan menggunakan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ”Polres Brebes itu harus menahan mereka, harus ditahan karena ancaman di atas 5 tahun itu harus ditangkap harus ditahan ya jadi Polres itu harus segera melakukan tindakan yang cepat,” tandasnya. Ditambahkan Petir, upaya tersebut supaya bisa menjaga marwah teman-teman wartawan. PWI Jawa Tengah akan melindungi sampai kapanpun kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah. ”Jadi ini sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab organisasi kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah," pungkasnya. (syf/wan/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: