Buntuti Orang dari ATM, Bagi Tugas, Komplotan Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Purwokerto

Buntuti Orang dari ATM, Bagi Tugas, Komplotan Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Purwokerto

Tersangka ditangkap Dibekuk Jajaran Polresta Banyumas dengan Polres Lain PURWOKERTO - Komplotan pencuri yang beranggotakan empat orang dengan modus pecah kaca mobil dibekuk oleh gabungan Satreskrim Polresta Banyumas, Polres Sragen, dan Polres Ponorogo. Empat tersangka yang dibekuk yakni ANG (32) warga Wonosobo, MUS (33), warga Sampang, Madura ADM (35) Kabupaten Oku, dan DD (45) warga Yogyakarta. Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Senin (31/8) mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku ini sudah mengincar korban Lukman (26) warga Jalan A Yani Purwokerto yang mengambil uang tunai di Bank BCA Cabang Purwokerto, pada Kamis (27/8) lalu. Ia melanjutkan, komplotan pencuri dalam aksinya berbagi tugas. ANG berperan mengawasi nasabah yang menarik uang tunai di dalam Bank. Kemudian DD melihat kondisi di parkiran Bank yang kemudian memberitahu target kepada ADM dan juga HMS yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai eksekutor. https://radarbanyumas.co.id/bekerja-di-bagian-gudang-gelapkan-uang-perusahaan-rp-21-juta-warga-teluk-diringkus/ Setelah korban keluar dari parkiran bank, para pelaku membuntuti korban sampai korban berhenti di halaman parkir. Tersangka ADM mendekati mobil korban dan langsung memecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi dan setelah itu barulah mengambil barang milik korban. Setelah berhasil mengambil uang milik korban, para pelaku pergi dengan berpencar dan bertemu lagi di pantai Parangtritis Yogyakarta. Mereka lalu membagi uang hasil kejahatan mereka. "Korban mengalami total kerugian Rp 29 juta," kata Berry. Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan disekitar TKP. Kemudian langsung berkordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Ponorogo,dan Sragen. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Ponorogo dan Polres Sragen, tim berhasil menangkap tersangka MUS dan ADM di hotel Malioboro Yogyakarta. Sedang tersangka DD di SPBU di wilayah Karanganyar Solo. Sementara ANG ditangkap di lampu merah wilayah Karanganyar Solo," ujar Berry. Dari tangan ANG polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas milik korban, tas milik tersangka, jaket yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu buah handphone Samsung, sepeda motor honda Vario warna putih, kartu ATM, SIM, KTP, uang hasil pencurian sebesar Rp. 500 ribu. Dari pelaku MUS diamankan barang bukti seperti sepeda motor Suzuki FU warna Putih, satu buah Handphone Oppo Reno, satu buah sepatu, satu buah tas slempang, satu pasang sarung tangan, kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, uang tunai Rp. 20 ribu. Pelaku ADM diamankan barang bukti berupa uang Rp 700 ribu, Hanphone Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM. Kemudian dari tersangka DD diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK. Pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas. Sementara pelaku MUS, DD dan ADM menjalani proses hukum masing-masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo. Atas perbuatan para pelaku mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: