Tersangka Peragakan 27 Adegan Rekonstruksi di Kasus Pembantaian Pasutri di Lebaksiu

Tersangka Peragakan 27 Adegan Rekonstruksi di Kasus Pembantaian Pasutri di Lebaksiu

DISKUSI - Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi SIK menjelaskan adegan yang belum dipahami JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal di sela-sela rekonstruksi. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait dengan pembantaian pasangan suami istri (pasutri) Handi Purwanti, 30, dan Citrawati, 25, pemilik konter handphone di Lebaksiu. Sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka. Tim penyidik Satreskrim Polres Tegal menggelar rekonstruksi. Dalam rekonstruksi pembantaian sadis tersebut, tersangka memperagakan 27 adegan. Dimulai saat tersangka memasuki rumah korban hingga menghabisi kedua korban sekaligus. https://radarbanyumas.co.id/gara-gara-bisnis-love-bird-pasutri-tewas-dibantai-berikut-janin-bayi-yang-dikandungnya-di-lebaksiu/ Selain menghadirkan tersangka, Ade Setiawan, 29, rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Andi Siti Candra. Meski dalam keadaan tangan terborgol tersangka mampu memperagakan dengan baik adegan demi adegan. Dia sempat memberikan jeriken berisi bensin, kemudian menyerahkan kepada korban, Handi Purwanto. Setelah itu, tersangka sempat menawarkan kepada korban untuk membakar dirinya karena terus ditagih utang dan diminta mengembalikan saat itu juga. Namun, hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban. Menurut keterangan tersangka, korban mengatakan untuk tidak harus membayar utang sekarang. "Tapi, istri Hadi yakni Citrawati terus ngomel sehingga hal ini memicu emosi saya," ujar tersangka, Kamis (20/8) kemarin. Dia pun mengaku menyesal sempat membunuh Handi. Tersangka sempat merenung dan duduk di dekat mobil korban setelah melakukan pembunuhan. Di saat termenung, tersangka melihat istri korban melintas, dan perkataan Citrawati tergiang yang membuatnya mengejar dan kembali menyerang wanita yang sedang mengandung 8 bulan tersebut. "Saya juga sempat pingsan, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polsek," cetusnya. Diberitakan sebelumnya, selain masalah bisnis burung yang memicu tersangka tega menghabisi korban. Tapi juga karena perkataan istri korban yang mengatakan jika tersangka sebagai maling.Tidak hanya itu, yang semakin membuat tersangka emosi karena istri korban juga merembet dengan menghina istri tersangka. Sehingga inilah yang menyebabkan tersangka awalnya hanya ingin membunuh istri korban saja. Tersangka mengaku memendam perasaan jengkel, marah, dan sakit hati sejak Januari 2020. Namun puncak dari kekesalannya terjadi pada 29 Juli 2020. "Sejak Januari saya masih bisa menahan. Namun istrinya terus memaki-maki saya. Puncaknya saat hari itu dia juga menghina istri saya dan mengatai saya maling. Jadi saya langsung punya niatan untuk membunuh istri korban. Sedangkan untuk Handi, saya tidak ada nianat untuk membunuh, karena kami adalah teman sejak masih kuliah di Unnes," ungkapnuya Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Siti Candra Acha didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan metode yang dilakukan penyidik kepolisian. Untuk membuktikan kejelasan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. "Setelah saya ikuti rekonstruksi tadi, alasan tersangka membunuh karena rasa sakit hati dan emosi dengan makian yang dilontarkan istri korban. Jadi yang menjadi sasaran utama adalah istri korban, sehingga tersangka sempat menyesali saat membunuh Handi yang merupakan temannya," jelasnya. Ditanya apakah ada unsur perencanaan, Acha menyebut kemungkinan ada, karena sesuai pengakuan tersangka Dia mulai merasa sakit hati dan dendam sejak Januari 2020. Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanus SIK menambahkan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Terkait kelengkapan BAP, sudah lengkap atau belum. Bila dirasa lengkap, kasus tersebut bisa segera disidangkan. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: