Tim BNN RI dan BNN Banyumas Ciduk SGY Alias Dabol di Cilongok, BNP Jateng Ungkap Tiga Peredaran Sabu Dikendali

Tim BNN RI dan BNN Banyumas Ciduk SGY Alias Dabol di Cilongok, BNP Jateng Ungkap Tiga Peredaran Sabu Dikendali

Enam tersangka peredaran sabu yang diamankan petugas BNNP Jateng. (bawah) SEMARANG – Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana kembali diungkap. Ini setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap enam pengedar barang haram ini. Mereka yang diringkus merupakan hasil pengungkapan empat kasus selama Juli 2020. “Ada empat kasus narkoba, pertama di Solo Raya, yaitu di Kota Surakarta dan Sukoharjo. Kemudian di Batang dan Banyumas,” jelas Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (4/8/2020). Pengungkapan di wilayah Sukoharjo pada Selasa (7/7/2020) silam. Tersangkanya NVT, 28, warga Prambanan, Kabupaten Klaten. Ia disergap petugas BNN saat akan mengambil barang di Jalan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo sekitar pukul 05.00. Tersangka NVT ini mengaku mendapat perintah dari warga binaan Lapas Klaten bernama Leo Elyarso, 42. “Barang bukti yang disita 50 gram sabu. Rencananya akan diedarkan di wilayah Klaten,” katanya. Pengungkapan berikutnya di sebuah rumah kosong di Jalan Bima, Serengan, Surakarta, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 01.45. Tersangka yang diamankan AS alias Bambang Pitik, 48, warga Colomadu, Karanganyar. AS mengaku mengedarkan sabu atas perintah warga binaan Lapas Pati bernama Sulistiono alias Cuplis, 49. “Hasil penggeledahan disita barang bukti 102 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi warna hijau. Dia (AS) mendapatkan perintah untuk mengedarkan narkoba ini di wilayah Solo Raya,” terangnya. “Ini menunjukkan Solo dan sekitarnya (Solo Raya) bisa menjadi episentrum peredaran narkoba,” lanjutnya. Berikutnya, warga bersama Tim BNNP Jateng dan BNNK Batang berhasil menangkap AW, 42, warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati di SPBU Subah, Desa Rejomulyo Jatisari, Kecamatan Subah Kabupaten Batang, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.00. Tersangka AW diamankan saat akan menerima paket sabu dari pengendara motor Yamaha Mio Scoopy warna merah yang berhasil melarikan diri. “Dari tangan tersangka AW ditemukan barang bukti sabu kurang lebih 20 gram. Tersangka AW diketahui menerima perintah dari napi Lapas Pati bernama AF alias Subhan alias Kasbon, 40,“ terangnya dikutip dari radarsemarangjawapos.com Pengungkapan kasus peredaran sabu berikutnya terjadi di Banyumas, Jumat (24/7/2020). Tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas berhasil mengungkap kasus dengan pelaku SGY alias Dabol, 44. Ia ditangkap di rumahnya di daerah Cilongok, Kabupaten Banyumas. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0.46 gram. “Saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku sedang berada di dalam kamar mandi dan diduga sedang membuang barang bukti ke dalam kloset. Setelah digeledah, petugas mendapati plastik kecil berisi sabu di kamar mandi. Sabu tersebut diakui milik pelaku SGY,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga kemarin para pelaku masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng. Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Priyadi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi yang baik, jajarannya dengan BNNP Jateng. “Kerja sama dan komitmen pemberantasan narkoba tidak main-main. Kami bertekad tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi, kita lakukan bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (mha/aro/bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: