Diputus, Seorang Pria di Temanggung Bunuh Anak Kekasih

Diputus, Seorang Pria di Temanggung Bunuh Anak Kekasih

TEMANGGUNG - Warga Dusun Tleter, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Temanggung digemparkan dengan penemuan seorang ibu dan balita yang tak sadarkan diri di kamarnya dengan luka serius di kepala. Korban adalah Ernawati (23) dan anaknya ANW dianiaya dengan keji. Erna mengalami cidera serius di bagian kepala dan saat ini masih tak sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan anaknya meninggal dunia di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, Erna diketahui hanya tinggal berdua dengan anaknya, sedangkan suaminya bekerja di Kalimantan. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, menerangkan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/5) sekitar pukul 05.00 WIB. "Awal mula kejadian, tersangka menunggu nenek korban pergi salat Subuh, lalu masuk ke rumah korban, dan kemudian memukul korban Ernawati sebanyak delapan kali ke arah kepala dan memukul korban saudari NMA sebanyak dua ali ke arah kepala dengan menggunakan palu," terang Kapolres Tidak butuh lama, tim gabungan yang terdiri anggota Polsek Kaloran, Sat Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah langsung menangkap pelaku yang diketahui beenama Supriadi "Setelah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian diperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangkanya, dilakukan penangkapan kepada tersangka yang bersembunyi di area perkebunan Desa Tleter," imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama Kapolres menerangkan motif di balik kejadian ini dilandasi oleh masalah hubungan asmara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya dan tidak mau menikahi tersangka serta ingin memutuskan hubungan dengan tersangka," katanya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: