Tiga Pelaku Curat Dibekuk

Tiga Pelaku Curat Dibekuk

BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. ISTIMEWA BREBES–Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan toko seluler berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Brebes. Ketiga pelaku yakni Greny Nurbianto, Agus Purwanto, dan Hery Sumariyanto. Informasi yang didapat, mereka melakukan aksi di Brebes yakni di Desa Banjaranyar Kecamatan Brebes. Tepatnya di sebuah konter HP. Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho mengatakan, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat melakukan aksinya di Brebes, pelaku berhasil melakukan aksinya dengan membobol konter handphone milik Edi Supriyono (38) yang terletak di Desa Banjaranyar RT 02 RW 02 Brebes pada Senin (11/4) lalu. “Kejadian sekitar pukul 03.15 WIB dan korban sedang tidur di rumahnya yang berada di belakang konter,” jelasnya. Saat tahu kondisi kosong, lanjutnya, pelaku lantas mengambil uang yang berada di dalam laci. Atas aksi pembobolan itu korban mengalami kerugian Rp20 juta. Ditambahkannya, selain melakukan aksi pembobolan di Brebes, ketiga pelaku juga pernah melakukan aksi pembobolan di beberapa kota besar lainnya. Di antaranya Kota Bandung, Magelang, dan Yogyakarta. “Pelaku melakukan pembobolan menggunakan linggis dan sasarannya adalah toko di pinggir jalan. Pelaku beraksi saat melakukan perjalanan dan menemukan toko yang sepi,” tambahnya. Seorang pelaku, Agus Purwanto (42) mengaku, dirinya menjalankan aksinya bersama dua temannya, Greny Nurbianto dan Hery Sumariyanto menggunakan mobil Daihatsu Xenia D 1292 QC. Sebelum terlibat dalam aksi pembobolan toko itu, Agus mengaku sehari-hari bekerja sebagai pemulung di Bandung. “Sasarannya toko-toko yang sepi. Sekali beraksi memerlukan waktu kurang lebih dua puluh menit,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 2 buah linggis ukuran 30 cm, satu buah gembok, dan uang tunai senilai Rp20 juta. Akibat aksinya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 7 tahun.(ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: