Satu Penodong HP Dibekuk, Satu Buron

Satu Penodong HP Dibekuk, Satu Buron

Dibekuk petugas PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil menciduk tersangka penodongan, Rabu (11/3). Tersangka dijerat kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan bermula pada hari senin (24/2) sekitar pukul 21.00 pelapor sekaligus korban berinisial VJ berboncengan dengan saksi JH (17) menggunakan sepeda motor melintas di depan BPTU Limpakuwus Kecamatan Sumbang dan melewati dua orang tak dikenal yang berhenti di jalan dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. "VJ berhenti tidak jauh dari lokasi tersebut, dengan maksud hendak buang air kecil. Tak lama berselang dua orang tak dikenal tersebut menghampiri dan memaksa VJ untuk menyerahkan sepeda motornya," katanya. Berry menambahkan, VJ mencoba melawan. Namun salah satu dari kedua orang tak dikenal tersebut, mengeluarkan dan menodongkan senjata tajam jenis samurai kearah VJ. Kedua orang tersebut juga memukul dan menendang VJ. "Karena ancaman, akhirnya VJ menyerahkan HP miliknya dan HP milik JH beserta uang sebesar Rp 100.000 yang ada disaku VJ," ujarnya. Setelah itu, lanjutnya, kedua pelaku meninggalkan kedua korban dan melarikan diri ke arah telaga sunyi. Korban mengalami kerugian hingga Rp 2.350.000. Polresta Banyumas berhasil menangkap tersangka Dwi Julianto Warga Purbalingga pada Rabu (11/3) sekitar pukul 19.00 wib dirumah tersangka. "Bahkan setelah dilakukan pengembangan kasus, tersangka mengakui melakukan tindak pidana ditempat lainnya yaitu di depan BPTU Limpakuwus Sumbang yaitu 1 unit HP dan uang tunai Rp 150.000," ujarnya. Meski demikian, imbuhnya, saat ini masih ada satu tersangka yang masih ditetapkan sebagai DPO yaitu Bimo (35) asal Padamara Purbalingga. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: