Punya Tiga Pangkalan, Masih Nekad Oplos Gas Elpiji

Punya Tiga Pangkalan, Masih Nekad Oplos Gas Elpiji

BARANG BUKTI - Kapolres menunjukkan barang bukti hasil oplosan gas elpiji 12 kg. PEMALANG – Terbongkarnya aksi pengoplosan gas elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg di pangkalan elpiji Dusun Kebonsari Kelurahan/ Kecamatan Petarukan terus dilakukan pemeriksaan dan pengecekan. “Kami masih melakukan pendalaman terkait penunjukan tersangka sebagai pangkalan dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan surat-surat baik SIUP maupun SITU,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat gelar perkara di aula bhayangkara mapolres setempat, Selasa (21/1). https://radarbanyumas.co.id/investasi-ternak-kambing-ditawarkan-rp-160-miliar/ https://radarbanyumas.co.id/diduga-rem-blong-tangki-bbm-terguling-di-mandiraja/ Kapolres menyampaikan, tersangka IA, 39 yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi ke gas nonsubsidi dibantu karyawannya MK, 24 merupakan salah satu pangkalan gas yang ditunjuk oleh agen di Dusun Kebonsari Kelurahan/ Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. “Dari hasil pengembangan, tersangka memiliki 3 pangkalan gas milik keluarga, namun pengoplosan gas hanya dilakukan di satu pangkalan,” jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/korupsi-apbdes-jeruklegi-kulon-siapa-menyusul/ Untuk 2 pangkalan gas lainnya, lanjut kapolres, masih dilakukan pendalaman. Sementara pengoplosan baru ditemukan di pangkalan gas yang berlokasi di Dusun Kebonsari Petarukan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mempekerjakan satu orang karyawan yang digaji. “Karyawan itu diajari oleh tersangka tentang tata cara pemindahan gas dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram,” beber Edy. Polres Pemalang berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas yang dilakukan oleh tersangka berkat informasi masyarakat di lingkungan rumahnya. “Masyarakat sekitar cukup resah dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka, karena sangat berisiko dan dilakukan oleh bukan ahlinya,” terangnya.(rid/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: