Beredar, Video Tak Senonoh di Hutan Bakau
Tersangka pelaku dimintai keterangan. Foto : Beraupost PULAU DERAWAN – Nekad juga ulah sejoli ini. Mereka melakukan adegan tidak senonoh di hutan bakau. Videonya viral di media sosial (medsos). Kapolsek Pulau Derawan Iptu Koko Djumarko menuturkan video tidak senonoh itu berdurasi sekitar dua menit berlokasi di hutan bakau sekitar Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kaltim. Video tersebut dibuat pada Rabu (12/11) di hutan bakau, belakang salah satu sekolah di kawasan Tanjung Batu, sekira pukul 16.00 wita “Pemeran pria dalam video tersebut berinisial GF, 20, sedangkan korbannya yakni LH, 15, yang masih berstatus sebagai pelajar.,” tutur Koko sebagaimana dilansir Berau Post, Selasa (19/11). Pelaku dan korban memiliki status yakni sebagai sepasang kekasih, sejak 2017. Pengakuan pelaku, dia telah tiga kali mencabuli korban. Pada tahun 2017 lalu di kebun belakang salah satu tempat ibadah, kedua pada 2018 di rumah pelaku dan ketiga pada 2019. Rupanya video sejoli ini tersebar ke teman-teman pelaku. “Sudah kami setop peredaran videonya,” ujar Koko. Modusnya korban diiming imingi akan dinikahi sehingga akhinya tipu daya ini korban mau melakukan layaknya suami istri tersebut. Kendati mengaku berstatus sebagai kekasih pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/far/k18/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: