Pencuri Spesialis Rumah Kos Dibekuk

Pencuri Spesialis Rumah Kos Dibekuk

INTEROGASI : Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Sudarsono saat menginterogasi pelaku pencurian di rumah kos, sekaligus menunjukkan barang bukti.ali ibrahim/radar banyumas Sudah Beraksi Tujuh Kali Sempat Kejar-kejaran dengan Petugas PURWOKERTO-Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah tersebut patut disandingkan kepada Hardi (56). Di umur yang tak lagi muda, warga Kalimanah Purbalingga ini akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran sudah melakukan tujuh kali pencurian laptop di rumah kos. Tersangka tertangkap di rumah kosnya di daerah Karangrau Sokaraja. Ia ditangkap setelah teridentifikasi Polsek Purwokerto Utara lantaran melakukan pencurian di rumah kos. "Tersangka ini sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Purwokerto Utara, dan dua kali di daerah UMP Kembaran," kata Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Sudarsono. Proses penangkapan cukup alot. Lantaran meski terlihat renta, ia masih tetap berusaha untuk kabur dari kejaran petugas. "Ya dia sempat lari, tapi akhirnya berhasil kami tangkap, kemarin," jelasnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima buah handphone. "Untuk laptop kami belum temukan, masih kami lakukan pencarian karena sudah terjual," lanjut Kapolsek. Terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu pembeli barang hasil curian korban yang merasa curiga, karena tak dilengkapi dengan kelengkapan seperti charger dan lainnya. "Dari situlah kami lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap ini," terangnya. Sementara Hardi saat ditanya Radarmas mengaku terpaksa melakukan pencurian. "Sudah tujuh tahun nganggur, jadi ya keluarga perlu kebutuhan. Tapi harus cari kemana lagi, sudah bingung," kata mantan sopir bus ini. Menurut dia, modus yang dilakukan yakni secara acak mendatangi tempat kos saat subuh dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka lalu mencoba membuka satu per satu pintu kos. "Kalau yang tidak dikunci ya saya masuk. Kalau ketahuan ngaku sedang mencari seseorang dengan menyebut nama sekenanya," tuturnya. Atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: