Penjudi Pilkades Divonis Lima Bulan Penjara

Penjudi Pilkades Divonis Lima Bulan Penjara

Terdakwa menjalani persidangan.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas memvonis terdakwa Sulviana (43) alias Neng binti Andi Aziz hukuman lima bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan perjudian dalam Pilkades Serentak 2019. "Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana perjudian," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi dalam persidangan, Senin (28/10). Sedangkan hal yang meringankan diantaranya adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi. Putusan Majelis terhadap terdakwa penjudi Pilkades itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha. Dalam persidangan agenda putusan, Jaksa Penuntut Umum Purnomo dari yang mewakili persidangan mulanya menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis."Terima," tegas Purnomosari kemudian setelah mantap dengan keputusan Majelis dalam sidang terbuka untuk umum itu. Terdakwa yang terjerat pasal 303 BIS ayat 1 ke 1 KUHPidana juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Terdakwa terlibat dalam judi Pilkades di Pasar Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen pada Juli 2019 lalu. Terdakwa yang berdomisili di Tebet Kota Jakarta Selatan itu memasang uang taruhan sebanyak Rp 4 juta 750 ribu untuk calon kepala desa nomor urut 1. Sementara itu, terdakwa judi Pilkades lainnya sebanyak 14 orang mendapatkan ganjaran masing-masing antara lima sampai enam tahun penjara. Terdakwa diantaranya adalah berperan sebagai bandar. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: