Pelaku Pembunuhan di Sendang Sidudut Disidangkan

Pelaku Pembunuhan di Sendang Sidudut Disidangkan

SIDANG : Terdakwa Ikhwan Suryanto, yang didakwa membunuh Sutini Seni, mulai disidangkan di PN Purbalingga, kemarin. EKO A RACHMAN/RADARMAS PURBALINGGA-Ikhwan Suryanto (51), terdakwa pelaku pembunuhan Sutini Seni (45), di Sendang Sidudut, Dukuh Pagerjirak, Desa/Kecamatan Kejobong, mulai disidangkan di PN Purbalingga, Rabu (25/9). Penuntut umum Mugiono Kurniawan SH menjerat terdakwa Ikhwan dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman bagi terdakwa setinggi-tingginya 20 tahun penjara.Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH MH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) H Siswoyo SH. Sejak persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ikhwan Suryanto didampingi penasehat hukum Dr Endang Yulianti SH MH.Dalam surat dakwaan (primer) yang dibacakan David Simorangkir SH disebutkan, terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan itu di Sendang Sidudut, Dusun Pagerjirak, Desa/Kecamatan Kejobong, Purbalingga, pada Kamis 30 Mei 2019 sekira pukul 11.00. Kejadiannya berawal Kamis 30 Mei 2019 sekira pukul 06.00, terdakwa datang ke rumah korban. Tujuannya akan meminta maaf. Kemudian terdakwa berkata dengan kata-kata "Ni..., mbok ana salah lupute, ya aku njaluk ngapura. Mbok ana omongan sing ora kepenak, lan mbok ana masalah, ayo dibeneri bareng".Namun saat itu korban tidak menanggapi permintaan maaf terdakwa, dan cuek terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa menjadi marah. Lalu terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 11.00, terdakwa pergi ke Sendang Sidudut, Dusun Pagerjirak, Desa/Kecamatan Kejobong. Tujuaannya mencari pelepah daun kelapa untuk kayu bakar.Dan saat itu terdakwa melihat korban sedang mencuci pakaian di Sendang Sidudut. Selanjutnya terdakwa yang masih merasa marah terhadap korban, langsung menghampiri korban. Selanjutnya terdakwa dari arah belakang tubuh korban, langsung dengan tangan kiri membekap mulut dan hidung korban. Sehingga korban tidak dapat bernafas. Setelah itu terdakwa memukul tengkuk korban berkali-kali, hingga korban jatuh telentang di lantai Sendang Sidudut. Selanjutnya terdakwa menginjak-injak dada korban berkali-kali, hingga korban tidak bergerak. Setelah korban tak bergerak lagi, lalu terdakwa menggendong korban dan meletakkannya di balik rerimbunan semak belukar. Lalu terdakwa pergi meninggalkan korban, setelah memastikan korban meninggal. Untuk memastikan, terdakwa memeriksa denyut jantung pada bagian dada korban. Jantungnya sudah tidak berdenyut, dan korban sudah tidak bernafas lagi.Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan. Sehingga persidangan dilanjutkan pembuktian, dengan menghadirkan 10 saksi dalam persidangan mendatang. (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: