91 Pengendara Ditilang, 13 Motor Disita
Knalpot Racing Wajib Ganti di Tempat PURWOKERTO-Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas merazia kendaraan bermotor Jalan Yos sudarso, Kalibogor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kamis (25/4) kemarin. Sebanyak 91 pengendara kendaraan bermotor ditindak. Operasi ini dilakukan mengantisipasi adanya pelaku tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor maupun sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas. Baur Tilang Polres Banyumas, Aiptu Suroso, menjelaskan, memang pihaknya menggelar razia di sekitaran Kalibogor. Ini dilakukan lantaran banyak pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalulintas, parkir sembarangn, dan juga kerap kawasan ini rawan kecelakaan. “Sebagian besar pelanggar banyak tak memakai helm dan tak membawa surat kendaraan. Bahkan dalam operasi ini sekitar 91 pengendara kendaraan bermotor ditindak melanggar lalulintas ditindak,” ujar Suroso. Ia menjelaskan dari razia tersebut, ada 13 sepeda motor yang disita lantaran tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor. "Sementara yang lain ditilang, katanya. Ditambahkan Roso, mereka yang melanggar langsung diberikan surat tilang, dan diwajibkan untuk ikut sidang. Bahkan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, juga diwajibkan mengganti di tempat. Sementara knalpot disita. "Kami menilang pengguna knalpot racing bukan tanpa alasan. Sudah ada aturan dalam Pasal 258 UU Lalu Lintas. Kami juga menggunakan alat pengukur kebisingan. ambang batas yang dibolehkan yakni 80 desibel," tuturnya. Diharapkan dengan kedepan para pengendara akan mematuhi lalulintas. "Pada bulan April ini sudah ada tujuh orang yang melanggar perihal knalpot," terangnya. Wahyu (25) warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas yang terjaring dalam operasi ini mengaku hanya bisa pasrah saat diminta mengganti knalpot oleh petugas. "Sebenarnya sudah tahu tentang aturan ini, namun ya karena anak muda pasti ingin yang beda, tuturnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: