Terkait Kasus Asusila, RK Dikeluarkan dari Korps Pramuka

Terkait Kasus Asusila, RK Dikeluarkan dari Korps Pramuka

Terkait Kasus Asusila PURWOKERTO- Kwarcab Banyumas akhirnya mengeluarkan RK (32) warga Purbalingga, dari keanggotaan pramuka. Langkah ini diambil menyusul terbongkarnya tindakan asusila yang dilakukan RK. Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Banyumas Banyumas Achmad Supartono, bersama Dewan Kehormatan, resmi mengeluarkan RK sejak Senin kemarin. Hal ini diambil setelah mengeluarkan RK ditetapkan sebagai tersangka. "Karena kasus pelecehan seksual, kasus asusila, RK dikeluarkan dari keanggotaan Gerakan Pramuka," ujarnya. Tak hanya mengeluarkan, Pramuka Kwarcab Banyumas juga melarang RK mengikuti, menghadiri, mengenakan dan berinteraksi dalam kegiatan kepramukaan dan Gerakan Pramuka untuk selamanya. "Mengeluarkan RK, juga berarti melarangnya kembali ke kegiatan kepramukaan, apapun bentuk kegiatan itu. Selamanya," tegas Supartono. Dia juga berharap, aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap RK. Pasalnya, apa yang dilakukan RK, tidak menggambarkan jiwa kepramukaan. “Kami meminta kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang, untuk mengadili dan memberikan hukuman yang diberatkan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. Dia mengaku, jajaran Pramuka Banyumas sangat terpukul dengan peristiwa yang terjadi disalah satu sekolah yang dilakukan oleh seorang pembantu pembina. Menurutnya, tersangka RK adalah pembantu pembina bukan pembina, pelatih ataupun guru disekolah tersebut, tetapi sering mengadakan kegiatan tanpa koordinasi dengan pembina yang ada. “Kami membangun pendidikan dan pelatihan pramuka menjadi organisasi yang menarik bagi generasi muda Banyumas, bahkan tak sedikit mereka dengan bangga bergabung dengan Pramuka. Namun dengan peristiwa itu pasti ada keresahan dari orang tua,” ungkapnya. Peristiwa tersebut menurutnya adalah kasuistis, jadi tidak boleh disama-ratakan. Dia menyerahkan sepenuunya kepada pihak yang berwajib, untuk menangani dan ikut mengawal agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi. “Dengan peristiwa itu semua pihak harus berhati-hati, terutama kepala sekolah selaku Mabigus maupun pembina di sekolah dalam merekrut pelatih dari luar. Agar melakukan dan memperhatikan track record dari pelatih itu, dari berbagai unsur. Baik kualifikasi ketrampilan maupun kebiasaan sehari-hari, bilamana perlu berkoordinasi dengan Kwarcab,” paparnya. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: