Tanam Ganja Dua Pemuda Diringkus

Tanam Ganja Dua Pemuda Diringkus

TANGKAP : Dua pemuda diamankan Satreskrim Narkoba Polres Banyumas karena kedapatan menanam ganja di dalam pot dan polybag. Saat ungkap kasus, Kamis (28/2), keduanya mengaku menanam ganja sejak pertengahan tahun 2018 lalu.DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS Berdalih Untuk Pengobatan Ibunya PURWOKERTO - Sutikno (38) warga Panembangan, Cilongok dan Iqbal Munafi (26) warga Sokawera, Cilongok terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya kedapatan menanam ganja di pekarangan rumah dengan media pot dan polybag. Mendapati informasi adanya tanaman ganja, Anggota Satres Narkoba Polres Banyumas pun berhasil mengendusnya, hingga keduanya ditangkap pada Rabu (27/2) di lokasi yang berbeda. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Resnaskorba AKP Endang Sri Wahyuni mengatakan tersangka Sutikno diamankan di rumahnya sekira pukul 18.30. Dari penangkapan ini, kemudian mengembang ke tersangka Iqbal yang berhasil diamanan sekira pukul 21.30. Menurut pengakuan tersangka, Iqbal dulunya pernah membeli ganja kering secara online melalui media sosial. Ganja kering seharga Rp 150 ribu seberat 0,5 gram, kemudian dikirim ke rumahnya. "Pengakuannya, ganja itu untuk pengobatan ibunya yang sakit diabetes. Sisanya, ditanam oleh tersangka Iqbal di pot bersama tanaman cabai," ujarnya. Dari lima belas biji ganja yang ditanam, hanya satu yang berhasil tumbuh. Satu pohon miliknya tumbuh setinggi 45 centimeter. "Tersangka Iqbal mengaku belum memetik daun ganja yang ditanamnya," jelasnya. Dari pembelian ganja itu, Iqbal juga membagi biji ganja tersebut ke Sutikno. Seperti yang dilakukan Iqbal, biji ganja tersebut juga ditanam oleh Sutikno. "Pohon ganja yang ditanam Sutikno tumbuh setinggi 20 centimeter dan satu lagi tumbuh setingi 68 centimeter. Tersangka sudah mencoba memetik sepuluh tangkai ganja yang ditanamnya kemudian diolah dengan cara sangrai, lalu dikonsumsi," ungkapnya. Tersangka Iqbal mengaku dia membeli ganja hanya satu kali. Ganja tersebut, dia beli pada pertengahan tahun 2018 silam. Namun, baru ditanam pada September 2018 lalu. "Saya tahunya dari artikel, bahwa ganja bisa menyembuhkan sakit. Saya nyoba beli, ganja kering yang saya beli daunnya saya seduh dan diminumkan ke ibu, ternyata sembuh," terangnya. Menurutnya, ilmu menanam ganja dia peroleh dari internet. Secara otodidak, Iqbal mempelajari artikel maupun video cara menanam dan merawat tanaman ganja. "Saya belajar dari internet, kan bijinya tidak bisa tumbuh semua. Ini ada yang bisa tumbuh, saya tanam karena saya yakin ganja ini punya manfaat untuk kesehatan sebagai obat," tuturnya. Sayang, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka melanggar hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: