Maling Burung Nyaris Dimassa

Maling Burung Nyaris Dimassa

DAMAI : Anggota Polsek Purwokerto Barat menggelar mediasi kasus pencurian burung dengan kesepakatan damai.Polsek Purwokerto Barat untuk Radarmas Berakhir Damai karena Masih Tetangga PURWOKERTO- Seorang pencuri burung kepergok warga yang sedang ronda, beberapa waktu lalu. Beruntung, pelaku tak sempat dimassa dan diamankan Bhabinkamtibmas ke Mapolsek Purwokerto Barat. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Haryanto mengatakan, pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku TKJ warga Kober, Purwokerto Barat. Sayang, saat hendak membawa hasil curian ke rumahnya, pelaku dipergoki warga yang ronda. "Lantaran curiga, warga menginterogasi pelaku karena dia kedapatan membawa sangkar burung di malam hari. Rupanya, pelaku mengakui burung Pleci tersebut baru saja dia curi dari rumah salah seorang tetangganya," ujarnya. Malam itu, korban Friska Indrawan juga bertemu warga yang sedang berkerumun ramai. Ternyata, burung berikut sangkar yang dia gantung di depan rumah, ada di tangan pelaku. Atas kejadian ini, pelaku dibawa ke Mapolsek Purwokerto Barat. Korban juga turut datang ke Mapolsek untuk menjelaskan duduk persoalan. "Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja mengambil burung milik korban yang tak lain tetangganya sendiri, dengan maksud dimilik. Pelaku juga berencana menjual burung hasil curian tersebut," jelasnya. Namun, setelah dihitung jumlah kerugian materi, kasus tersebut tak dapat dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku. Sebab, kerugian yang dialami korban tak sampai Rp 2,5 juta. Selain itu, pelaku juga baru pertama kali ini melakukan tindak pidana. "Atas berbagai pertimbangan itu, penyidik kemudian menggelar mediasi kasus dugaan pencurian burung ini. Dari hasil mediasi, korban dan pelaku sepakat berdamai," ungkapnya. Sebagai bukti damai, pelaku bersedia tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari baik terhadap korban maupun terhadap orang lain. Juga menandatangi surat pernyataan di atas materai Rp 6 ribu, pertanda pelaku siap tidak melakukan tindak pidana lainnya. "Pelaku dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis," tegas Kapolsek. Kesepatan damai itu, tak lepas dari pemberian maaf dari korban kepada pelaku. Perbuatan pelaku dimaklumi oleh korban, lantaran korban sedang memerlukan uang, selain itu antara korban dan pelaku tak lain adalah tetangga. "Penyelesaian problem solving dengan hasil damai ini, merupakan jalan terbaik. Selain membina pelaku, petugas juga memberi himbauan agar masyarakat dapat menjaga barang miliknya dengan baik, seperti menyimpan di tempat aman dan menggelar ronda malam memantau situasi kamtibmas di lingkungan tempat tinggal," tandas Kapolsek. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: