Tukang Cuci Motor Curi Motor Pelanggan
UNGKAP KASUS : Kasatreskrim Polres Banyumas dan jajaran menunjukkan barang bukti curanmor beserta dua tersangka, saat ungkap kasus di halaman Mapolres Banyumas, Rabu (6/2).DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO- Seorang pemilik jasa cuci motor nekat mencuri sepeda motor pelanggannya. Motor tersebut dicuri saat pemiliknya pergi melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, awalnya tersangka AS (30) warga Karangpucung Purwokerto Selatan, datang ke rumah korban RO (63) tetangganya Kamis (31/1) sekitar pukul 09.00. AS menawarkan jasa cuci motor kepada korban. "Karena motor Mio GT nopol R 4143 CG milik korban sudah kotor, RO pun sepakat mencucinya kepada AS. Tak lain, AS juga punya usaha pencucian motor," ujar dia. Korban pun menyerahkan kunci sepeda motor kepasa AS. Kemudian oleh AS motor itu dibawa ke tempat cuci motor miliknya, tidak jauh dari rumah korban. "Setelah selesai mencuci motor, AS membawa motor tersebut ke tukang kunci. Kunci motor asli milik korban diduplikat oleh pelaku," ungkapnya. Setelah selesai menduplikat kunci, AS mengantarkan motor itu ke rumah RO. Kunci asli diserahkan kepada korban, namun kunci duplikat disimpan sendiri oleh tersangka. Keesokan harinya, tersangka datang ke rumah korban. Saat itu korban memarkir motornya di halaman depan dan ditinggal pergi salat Jumat. "Usai mengambil motor korban, tersangka menyerahkan motor itu ke tersangka KF (31) yang masih tinggal satu kelurahan. KF diminta menjualkan sepeda motor tersebut," ujarnya. Oleh tersangka KF, motor tersebut ditawarkan di media sosial dengan harga Rp 2 juta. Namun belum sempat terjual, keduanya keburu diamankan polisi sore harinya sekitar pukul 15.00. "Motor tersebut mencoba dijual melalui online. Petugas yang mendapat informasi itu curiga dengan motor yang ditawarkan. Sebab motor tersebut identik dengan ciri-ciri motor milik korban," jelasnya. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Mio milik korban. Juga dua unit HP yang digunakan kedua tersangka untuk berkomunikasi, sekaligus menawarkan melalui media sosial. "Tersangka AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun, sedangkan tersangka KF dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tegas Gede Yoga. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: