Pengedar Upal Diringkus

Pengedar Upal Diringkus

PELAKU : Tiga pelaku pengedar upal (jongkok) diamankan Unit Reskrim Polsek Utara.Polsek Purwokerto Utara untuk Radarmas PURWOKERTO- Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Satreskrim Polres Banyumas berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu. Ketiga pelaku diamankan di Taman Andhang Pangrenan Kamis (24/1) sore lalu. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Sudarsono mengatakan, penangkapan para pelaku bermula ketika korban Wahyu Nugroho (21) menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. "Anggota Bhabinkamtibmas diberi informasi bahwa nomor WA telah aktif lagi," ujar dia. Mendapat informasi itu, Bhabinkamtibmas langsung meneruskan ke anggota Unit Reskrim. Oleh anggota Reskrim, korban diminta memancing pelaku untuk bertemu di Andhang Pangrenan. Setelah terjalin komunikasi, akhirnya korban berhasil mengajak para pelaku bertemu di Andhang Pangrenan. Sekira pukul 15.00, para pelaku bertemu dengan korban. "Tak menunggu waktu lama, para pelaku langsung diamankan anggota Reskrim dan dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," jelasnya. Ketiga terduga pelaku itu, diketahui bernama Dani Prasetyo (23), Ari Prasetyo (25) dan Yoga Pangesyu (20) ketiganya warga Tumiyang, Kebasen. "Para pelaku langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Banyumas untuk proses lebih lanjut," terang Sudarsono. Diberitakan sebelumnya, Wahyu Nugroho (21) menjadi korban peredaran uang palsu. Dia menjual HP Oppo F1S melalui Facebook dan postingan itu direspon oleh pelaku. Rabu malam lalu, korban dan pelaku saling bertemu untuk transaksi jual heli HP. Korban dan pelaku, bertemu di Tamab Mersi, Purwokerto Timur. Dalam pertemuan itu, korban sepakat menjual HP tersebut seharga Rp 1.550.000 kepada pelaku. Pelaku yang saat itu datang berdua naik motor, membayar lunas HP tersebut dengan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 31 lembar. Setibanya di rumah, korban menghitung kembali uang tersebut. Rupanya uang yang diterimanya palsu. Korban pun melapor ke polisi. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: