Gadis 22 Tahun Diamankan

Gadis 22 Tahun Diamankan

LESU : Tersangka pencurian motor (duduk) hanya bisa terduduk lesu saat dikirim ke tahanan Polres Banyumas, kemarin.POLSEK PURWOKERTO TIMUR UNTUK RADARMAS Curi Motor dengan Kunci Duplikat PURWOKERTO- Tiara Ariftina Eka Pratiwi (22) seorang gadis asal Sanggreman, Rawalo harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dia tersandung kasus pencurian motor yang tak lain milik temannya sendiri. Pencurian itu, dia lakukan pada 7 Januari 2019 silam. Dia memanfaatkan situasi saat korban tak ada di kosnya di Jalan Jatiwinangun, Gang Pergiwati, Keluarahan Purwokerto Lor, Purwokerto Timur. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Abdul Rojak mengatakan, korban Maslahul Farikhah sudah saling kenal dengan pelaku. Pasalnya, keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan swasta. "Saat pelaku bertandang ke kos korban, kunci motor Vario nopol R 4750 YP milik korban diduplikat oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban," ujarnya. Kunci asli motor milik korban, dikembalikan lagi ke tempatnya oleh pelaku. Sedangkan kunci duplikat, disimpan oleh pelaku. Di hari kejadian, korban pulang dari rumah kosnya ke kampung halaman di Rawao. Saat itulah pelaku mendatangi rumah kos korban dan mengambil motor yang ditinggal pemiliknya pulang. Setelah mengambil motor korban, pelaku menyimpan motor tersebut untuk dijual. Namun, belum sempat terjual, pelaku keburu diamankan polisi. "Penangkapan dilakukan 16 Januari lalu sekira pukul 13.00, dilakukan dengan cara pelaku dipancing bertemu di salah satu tempat di Purwokerto. Petugas berpura-pura jadi pembeli, sehingga pelaku pun mendatangi lokasi tersebut," jelasnya. Lantaran sudah mengenal wajah pelaku, petugas dengan mudah dapat mengamankannya. Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Purwokerto Timur untuk proses lebih lanjut. "Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Vario milik korban, berikut dua kunci duplikat. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materi sekira Rp 11 juta," ungkap Abdul Rojak. Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Banyumas. Dia terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. "Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP," tandas Kapolsek. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: