Pemakai Shabu Tertangkap di Tempat Karaoke

Pemakai Shabu Tertangkap di Tempat Karaoke

DIAMANKAN : Pria pemakai shabu diamankan bersama barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Purworejo, kemarin. ISTIMEWA PURWOREJO- Seorang pria pengguna narkoba jenis Shabu tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo dalam razia gabungan di sebuah tempat hiburan karaoke di Purworejo. Pelaku berinisial ANW (27), warga Desa Warurejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun. Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasat Narkoba Iptu Sapto Hadi MH menerangkan pelaku ditangkap saat asyik berduaan dengan pemandu lagu di tempat hiburan karaoke LITA di Jalan Ring Road Utara Desa Seren Kecamatan Gebang pada, Minggu (30/12) sekira pukul 01.00 WIB. Dalam razia gabungan malam itu, petugas melakukan tes urine terhadap sekitar 15 orang pengunjung lain dan pemilik karaoke. "Hasil tes urine ANW mengandung Amphetamine (Shabu) kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tasnya. Sedangkan untuk satu perempuan pemandu lagu yang menemani, hasil tesnya negatif," terang Iptu Sapto Hadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Siti Komariah dalam pers release di Mapolres Purworejo, Jumat (4/1). Disebutkan, saat digeledah didapati sejumlah barang bukti lain yakni berupa 1 buah plastik klip yang masih ada sisa sabu, 1 buah pipet kaca yang ada kerak bekas shabu, 1 buah korek api warna hijau, dan 2 buah sedotan lengkung warna putih. Ada pula 2 buah tutup botol parfum yang sudah dilubangi, 1 buah potongan sedotan putih yang ujungnya runcing, 2 buah cotton bud dan 1 dompet batik warna coklat. Dalam pemeriksaan, ANW mengaku memakai shabu untuk menjaga stamina (doping) untuk mendukung pekerjaannya sebagai marketing penjualan mobil-mobil angkutan bekas. “Jadi tersangka memakai shabu di mobil saat perjalanan menuju Purworejo,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ANW ditahan sejak tanggal 2 Januari. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. ANW mengaku telah memakai shabu sejak 6 bulan lalu. Barang haram itu ddapatkan dari temannya. “Sebelum ke Purworejo bertemu Jojon, dikasih sabu. Saya tidak pernah membeli sabu, hanya dikasih saja,” kata ANW. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: